Rabu, April 22, 2026

NASIONAL, UP DATE

Pemda Harus Berpedoman DTSEN

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Ingat, Pemda harus berpedoman DTSEN.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan sistem data terpadu yang mengintegrasikan bermacam informasi sosial ekonomi dari berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia, berlandaskan Nomor Induk Kependudukan (NIK). DTSEN bertujuan untuk menyediakan satu sumber data yang akurat dan mutakhir untuk perencanaan dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi, serta penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Pemda Harus Berpedoman DTSEN
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.Co.Id (21/6).

Hal ini sesuai situs web https://kemensos.go.id/berita-terkini/wakil-menteri-sosial-1/Audiensi-dengan-Bupati-Lombok-Timur,-Wamensos-Tegaskan-Pemda-Harus-Berpedoman-pada-DTSEN, berikut ini kutipannya:

Kementerian Sosial terus melakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui program-program pemberdayaan yang berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diharapkan diikuti oleh pemerintah daerah.

“Untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, saya dan Pak Menteri diperintah oleh Bapak Presiden untuk bekerja berdasarkan data, dan bantuan sosial harus tepat sasaran,” kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat audiensi dengan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin di Kantor Kemensos, Jakarta, Jum’at (20/6/2025).

Baca juga: Dorong Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral Dalam Entaskan Kemiskinan

Ia menjelaskan berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos dalam menjalankan program-program termasuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) sudah mengacu pada DTSEN, salah satunya pada penyaluran bansos triwulan kedua Tahun 2025 ini.

Atas dasar itu, Agus Jabo mengajak seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Lombok Timur untuk menjadikan DTSEN sebagai landasan dalam menyusun program.

“Untuk menyusun program ke depan terutama Pemda dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem itu menggunakan DTSEN, supaya ada sinergi antara Pemda dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait 7,39 Juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, ia menjelaskan untuk yang memenuhi syarat bisa direaktivasi terutama yang berada pada desil 1 sampai 5.

“Jadi silahkan nanti direaktivasi berdasarkan data di lapangan, nanti harus dicek desilnya,” terangnya.

Ia juga meminta Pemda setiap tiga bulan sekali membantu melakukan pemutakhiran data DTSEN, karena data bersifat dinamis bisa bertambah ataupun berkurang.

Baca juga: Konflik Kepemilikan Aset antar Pemda di KEPRI, Juga Ada Konflik Penguasaan Aset antara Pemda Dengan Perorangan, Yayasan, dan bahkan Perusahaan

Dalam pemutakhiran data tersebut, Agus Jabo menekankan tidak boleh subjektif karena hasilnya menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan tidak.

“Ini temannya kepala desa, ini saudaranya kepala desa, itu tidak boleh,” tegasnya.

Ajakan Wamensos disambut antusias oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin. Dia menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemensos untuk mengentaskan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Berkaitan pemutakhiran data ini, insya Allah kita siap untuk melaksanakan,” ujarnya.

Terakhir, dia memaparkan terdapat 3,21 persen penduduk Lombok Timur yang masuk kategori miskin ekstrem. Untuk mengatasinya diperlukan kolaborasi antara Pemda dan pemerintah pusat sehingga data dan intervensi yang diberikan akurat.

(Redaksi/M Sihombing)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!