INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Kabupaten Halmahera Timur. Dugaan perbuatan penipuan, penggelapan serta keterangan palsu, yang dialami oleh Alexander Mananeke. Oleh karena itu, merasa jadi korban kejahatan Alexander Mananeke bersama kuasa hukum Jiffry Umboh, SH & Associates buat laporan tertulis ke Bapak Kapolres, Cc, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Desa Buli, Jl. Bhayangkara, No.1, Provinsi Maluku Utara.
Perihal ini dengan melihat surat jual beli tanah yang belum ditanda tangani oleh pihak kepala Desa Halmahera Timur, Desa Buli, yang diduga dilakukan oleh “EB” yang beralamat di Desa Sailal, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. EB diduga telah menjual tanah seluas 100 x 50 M2 atau lima ribu meter, dengan harga Seratus Lima Puluh Juta Rupiah (Rp.150.000.000,-)
Menurut Jiffry Umboh, SH., selaku kuasa hukum Alexander Mananeke, kepada awak media ini mengatakan pada tanggal 2 Mei 2024 kliennya membayar uang tanda jadi sebesar Tiga Puluh Juta Rupiah (Rp.30.000.000,-) yang disaksikan oleh Gerrits Robertus Lasut. Lalu pada pada tanggal 6 Mei 2024, kliennya telah melakukan pelunasan sebesar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah (Rp.120.000.000,-) dan disaksikan oleh Ari Lalan. Sehingga total semua yang sudah dibayarkan adalah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah (Rp.150.000.000,-) sesuai kwitansinya.
Lanjut Jiffry Umboh, SH., sebagai kuasa hukum Ia melihat diduga adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik bersama-sama atau perbuatan jahat sesui laporan tersbut.
Alexander Mananeke selaku Kepala Perwakilan berita online www.intinews.co.id di Provinsi Maluku Utara, dan juga sebagai Ketua Perkumpulan kegiatan Sosial “Christine Mananeke Boway” yang beralamat di Desa Sailal, Jalan Tunis, RT.01/RW. 01, yang merasa telah menjadi korban mempercayai pihak Polres Halma Hera Timur akan bekerja dengan semangat “Presisi“, sehingga harapannya kepada Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur menindaklanjuti laporan ini sesegera mungkin.
Menurut Bapak Jiffry Umboh, SH., selaku kuasa hukum Alexander Mananeke, perbuatan melawan hukum delik di pasal KUHPidana.
“Tindak pidana melakukan/membuat keterangan palsu Pasal 263 KUHPidana, penipuan pasal 378 KUHPidana, serta pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan uang yang dilakukan bersama-sama pasal 55 KUHPidana, akan tetapi semunya ini Kita lihat pihak Polres Halma Hera Timur bekerja,” tutup Jiffry Umboh, SH.
(Redaksi/A Mananeke)