INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Kota Batam, mempertanyakan independensi Bawaslu Kepri merespons dugaan Camat Sekupang Kamarul Azmi ikut kampanye Bakal Calon Gubernur Kepri, di area fasilitas umum (fasum) Perumahan Sireon Regency, RT.02, RW.11, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada hari Minggu (30/06/2024).

Masyarakat bertanya:
Apakah Camat Sekupang Kota Batam, Kamarul Azmi, S.STP, merupakan ASN khusus di mata Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra?
Apa jadinya jika seandainya Bawaslu cuek dengan laporan masyarakat?
Mempertanyakan perihal ini sesuai yang telah dilansir oleh beberapa media, antara lain:
Di situs web https://gurindam.tv/camat-sekupang-batam-diduga-ikut-kampanye-bacalon-gubernur-muhammad-rudi-di-tiban-indah/, yang diposting tertanggal 2 Juli 2024, dengan judul berita, “Camat Sekupang Batam Diduga Ikut Pemilihan Gubernur Muhammad Rudi di Tiban Indah“, petikannya sebagai berikut:
“Acara kampanye yang dilakukan oleh Calon Gubernur Kepri, Muhammad Rudi, yang seyogianya diadakan di Fasum Perumahan Cendana RT 01 – RW 10 Kelurahan Tiban Indah, dipindahkan ke Fasum Perumahan Sireon Regency, RT 02 – RW 11 Tiban Indah, karena banyaknya warga yang protes akibat keterlibatan ASN (Aparat Sipil Negara) Pemko Batam. Dan, terbukti dalam pelaksanaannya, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye, salah satunya Camat Sekupang, Kamarul Azmi,” kata Amek, seorang warga di Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam pada awak media, Selasa (02/07/2024).
Keterlibatan ASN itu, menurutnya, telah dilaporkan langsung ke Bawaslu Kepri, baik melalui sambungan telepon, maupun melalui pesan singkat (short message service) dan WA (WhatsApp) kepada Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra.
Tetapi Ketua Bawaslu itu tidak menanggapi telepon masuk dari warga serta tidak menggubris pesan yang disampaikan oleh warga Tiban tentang dugaan pelanggaran pemilu itu.
Di situs web https://reportase.tv/camat-sekupang-batam-ikut-kampanye-bacalon-gubernur-muhammad-rudi/, yang diposting tertanggal 2 Juli 2024, dengan judul berita, “Camat Sekupang Batam Ikut Kampanye Bacalon Gubernur Muhammad Rudi“, petikannya sebagai berikut:
Camat Sekupang, Kamarul Azmi (kanan).
Hadir dalam pertemuan antara warga Kelurahan Tiban Indah dengan Balon Gubernur Kepri Muhammad Rudi kurang lebih 100 orang, dengan materi penjelasan tentang politik dan langkah Muhammad Rudi yang akan bertarung dalam Pilkada Gubernur Kepri ada November 2024. ”Ini (tindakan Muhammad Rudi sebagai bakal calon gubernur) sudah keterlaluan dengan mengerahkan semua aparatur sipil negara dan perangkat desa dalam pelaksanaan kampanya atau politik praktis,” ujar Amek.
Baca Juga: Harus Dilakukan Secara Tertib Selama Kampanye Pemilu 2024
Protes yang disampaikan warga cukup beralasan, karena pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 2 menjelaskan: ASN dalam penyelenggaraan kebijakan berdasarkan pada asas:
- kepastian hukum;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterpaduan;
- pendelegasian;
- netralitas;
- akuntabilitas;
- efektivitas dan efisiensi;
- keterbukaan;
- nondiskriminatif;
- persatuan dan kesatuan;
- keadilan dan kesetaraan; dan
- kesejahteraan.

Sampai berita ini diturunkan, di situs web resmi Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yaitu https://kecsekupang.batam.go.id/, Awak media ini belum ada melihat atau membaca informasi atau publikasi resmi yang menerangkan terkait dugaan yang telah dipublikasikan oleh beberapa berita siber (online) tersebut.
Sementara itu perihal independensi ‘integritas’ dan ‘profesionalitas’ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) acap kali digaungkan juga hal dibutuhkannya partisipasi masyarakat, seperti dalam situs web Bawaslu Kepri yaitu https://kepri. bawaslu. go.id/index.php?no=561&id=8&module=news_detail, yang berjudul “Bawaslu Kepri Gelar Rapat dan Monev Sentra Gakkumdu, Bahas Potensi Tindak Pidana Tahapan Pilkada” diposting tertanggal 28-06-2024, sebagai berikut:
“dibutuhkan komitmen serta partisipasi masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi 2024 yang jujur, aman, damai dan berintegritas”, sambung Rosnawati.
Di Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra pun hadir, rapat ini diikuti oleh unsur Sentra Gakkumdu dan perwakilan organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Karimun, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Karimun pada hari, Kamis (27/06/2024).
Diakhir publikasi tersebut tertulis,
kegiatan Rapat dan Monev ini merupakan persiapan Sentra Gakkumdu dalam menghadapi Pilkada 2024 serta untuk memaksimalkan upaya-upaya pencegahan pada Pilkada 2024 mendatang.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau pun publikasi resmi dari Bawaslu Kepri terkait perihal ini.
Apakah Bawaslu Kepri jujur membutuhkan komitmen serta partisipasi masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi 2024 yang jujur, aman, damai dan berintegritas? atau, apakah ini hanya isapan jempol?
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)