NASIONAL, PETI ES, UP DATE

Kok Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Revisi

13 Views
Kok Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Revisi
Kok Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Revisi. Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Kok Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Revisi. Menjadi suatu pertanyaan mengapa UU tersebut dilakukan perubahan?.

Penjelasan dari situs web, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39482/t/Revisi+UU+Narkotika%2C+Upaya+Perbaiki+Aturan+Penyalahgunaan+Narkotika, sebagai berikut:

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengajukan perubahan asat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut di respon oleh pimpinan DPR RI dan kemudian menugaskan Komisi III untuk membahasnya bersama pemerintah. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, selain menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Komisi III juga mendengarkan masukan-masukan dari berbagai stakeholder.

“Kalau kita baca RUU-nya pertama kita lihat adalah perbaikan tata kelola manajemen terkait dengan narkotika itu sendiri termasuk zat psikoaktif. Nah, contohnya kalau sekarang ini teman-teman penegak hukum merasakan penentuan suatu zat psikoakfif oleh Kementerian Kesehatan itu lama, seperti ini lah yang nanti harus kita perbaiki dan kita tentukan dalam UU Narkotika yang baru,” ujar Arsul kepada Parlementaria di Mapolda Jabar, Kamis (23/6/2022).

Baca jugaPrioritas Tahun 2021 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Di Daftar RUU Kumulatif Terbuka, Juga 33 RUU Prolegnas

Selanjutnya, kata Arsul, politik hukum terkait penyalahgunaan narkotika harus di perjelas.

“Kalau politik hukumnya itu dalam rangka juga mengatasi over kapasitas lembaga pemasyarakatan, meletakkan rehabilitasi tentu melalui proses hukum tertentu harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda bagi penegak hukum yang akhirnya menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” terang Arsul.

Dirinya berharap, dalam pembahasan RUU Narkotika ini dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh sehingga tujuan utama yaitu mengatasi over kapasitas lapas bisa terwujud. Mengingat, kurang dari 70 persen penghuni lapas di seluruh Indonesia adalah mereka yang tersangkut kasus narkotika.

Baca juga: Prolegnas Prioritas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menerangkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus narkotika. Yakni melalui Program Preemtif atau pembinaan, Program Preventif atau pencegahan, Program Penegakan Hukum bagi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkotika serta Program Rehabilitatif.

“Tujuan Program Rehabilitatif agar tidak menggunakan narkotika lagi serta terbebas dari penyakit yang mengerogotinya karena bekas pemakaian narkotika. Kerusakan fisik, kerusakan mentaldan penyakit bawaan seperti HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri penguna narkotika” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana.

@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39482/t/Revisi+UU+Narkotika%2C+Upaya+Perbaiki+Aturan+Penyalahgunaan+Narkotika

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan