INTINEWS.CO.ID, KOTA BATAM – Pemberian insentif RT, RW dan Kader Posyandu se-Batam dengan jumlah uang Rp 6.78 miliar dari dana murni APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepertinya menjadi ‘hiruk pikuk’ bagian masyarakat Kepri. Adapun dana Rp 6.78 miliar di distribusikan untuk 4217 RT/RW dan 344 Posyandu. Menjadi pertanyaan, apakah Ansar Ahmad salah perihal pemberian Insentif RT RW dan Kader Posyandu di Batam?.
Pemberian itu menimbulkan perbincangan masyarakat Kepri baik itu pada media sosial (medsos) atau di kedai kopi. Pelaksanaan pesta demokrasi (Pemilu) tidak lama lagi, bagi mereka yang mau mencalonkan diri di Pemilu nanti akan berupaya memunculkan diri, seperti, yang tiba-tiba murah senyum/menyapa, kembali aktif di sosial, peduli kemasyarakatan, dan lain-lainnya.
Menjadi kewenangan (Hak) siapa pemberian Isentif itu?, Lalu, Siapakah yang secara hierarki dalam pembinaan, pemberdayaan, pendayagunaan dan pengwasan kepada Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Kader Posyandu?. “Kebenarannya” berikut ini menurut amanat Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMERINTAHAN DAERAH
BAB II, PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA, Pasal 2, Ayat:
- (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas Daerah provinsi dan Daerah Provinsi itu di bagi atas Daerah Kabupaten dan Kota.
- (2) Daerah Kabupaten/Kota di bagi atas Kecamatan dan Kecamatan di bagi atas Kelurahan dan/atau Desa.
BAB II, PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA, Pasal 4, Ayat:
- (1) Daerah Provinsi selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah Provinsi.
- (2) Daerah Kabupaten/Kota selain berstatus sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Bupati/Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IV, URUSAN PEMERINTAHAN, Pasal 17, Ayat:
- (1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
BAB VII, PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH, Bagian Ketiga, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Paragraf 3, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pasal:
Pasal 65, Ayat:
- (1) Kepala Daerah mempunyai tugas:
– Huruf (a). Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
-Huruf (g). Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) Kepala Daerah berwenang:
a. Mengajukan rancangan Perda;
b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. Menetapkan Perkada dan keputusan Kepala Daerah;
d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 67
Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada huruf:
- b. Menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- c. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- d. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- e. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
BAB VII, PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH, Bagian Ketiga, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Paragraf 4, Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76, pada Ayat (1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di larang, di huruf:
- (a). Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
- (b). Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (c). Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
- (d). Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang di pimpin;
BAB VIII, PERANGKAT DAERAH, Bagian Kedua, Perangkat daerah, Paragraf 8, Kecamatan, pada Pasal:
Pasal 225, pada Ayat:
(1) Camat sebagaimana di maksud dalam Pasal 224 ayat (1) mempunyai tugas:
- Di huruf (b). Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Di huruf (d). Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada.
- Di huruf (f). Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan.
- Di huruf (g). Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan.
Pasal 229, pada Ayat:
- (1) Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
- (2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala Kelurahan yang di sebut Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
(3) Lurah diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 230, pada Ayat:
- (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
- (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah pembangunan Kelurahan di atur dalam peraturan pemerintah.
BAB IX, PERDA DAN PERKADA, Bagian Kedua, Perkada
Paragraf 1, Umum
Pasal 246, pada Ayat:
- (1) Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Perkada.
- (2) Ketentuan mengenai asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 berlaku secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Perkada.
Paragraf 3, Pengundangan
Pasal 248, pada Ayat:
- (1) Perkada diundangkan dalam berita daerah.
- (2) Pengundangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah.
- (3) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perkada yang bersangkutan.
BAB X, PEMBANGUNAN DAERAH, Bagian Kelima, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Pasal 278, Ayat:
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah.
(2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang di atur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN WALIKOTA BATAM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam
BAB I, KETENTUAN UMUM, Pasal 1, Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan:
- 4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Batam
- 7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Unit Kerja Kecamatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Batam
- 8. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dan merupakan mitra Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
- 12. Rukun Warga yang selanjutnya di singkat RW adalah Lembaga yang di bentuk melalui musyawarah Pengurus di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
- 13. Rukun Tetangga yang selanjutnya di singkat RT adalah Lembaga yang di bentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
- 14. Ketua RW dan pengurusnya adalah perangkat yang mengkoordinir Ketua RT dan Pengurusnya di wilayah kerjanya dan berkoordinasi dengan Lurah setempat.
- 15. Ketua RT dan Pengurusnya adalah perangkat yang memfasilitasi Kepala Keluarga di wilayah kerjanya dan berkoordinasi dengan RW dan Lurah Setempat.
- 21. Insentif adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan/atau dalam bentuk lain) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan gairah kerja, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja/prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
BAB III, LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN, Bagian Kesatu, Pembentukan dan Penetapan, Pasal 3
- (1) LKK di bentuk atas prakarsa Pemerintah Kelurahan dan masyarakat.
- (2) Pembentukan LKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
huruf f. tidak berafiliasi kepada partai
BAB III, LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN, Bagian Ketiga, Jenis, Pasal 6,
LKK terdiri dari:
- RT;
- RW;
- PKK;
- Karang Taruna;
- Posyandu; dan
- LPM
BAB VI RUKUN WARGA, Bagian Keenam, Sumber dan Pengelolaan Dana Rukun Warga, Pasal 31, pada Ayat:
- (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada pengurus RW dengan besaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
- (4) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Standar Satuan Harga yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII RUKUN TETANGGA, Bagian Keenam. Sumber dan Pengelolaan Dana RT, Pasal 40, pada Ayat:
- (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada pengurus RT dengan besaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
- (4) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB X, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Pasal 52, pada Ayat:
- (1) Sekretrais Daerah melalui Bagian Tata Pemerintahan membina dan mengawasi terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKK sebagai mitra Kelurahan.
- (2) Pemerintah Daerah melakukan penguatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan melibatkannya dalam kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Setiap warga negara Indonesia wajib menaati apa yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku (sah) di Indonesia.

Syaban Siregar. SH, soal pemberian isentif di Batam itu jangan ada perdebatan lagi, Pemimpin yang ada di Kepri saling akur.
“Pilkada itu masih jauh lagi. Bagaimana caranya agar Pemimpin Kabupaten/Kota di Kepri sekarang ini berkumpul di gedung daerah untuk saling bekomunikasi dan berdialog, berpikir bersama memajukan Kepri, sehingga menjadi panutan kepada masyarakat. Jangan ada perdebatan lagi soal pemberian isentif kemaren kepada RT. RW, Kader Posyandu di Batam itu. Koordinasi antara Gubernur dan Wakil Gubernur yang bisa memberikan kontribusi yang nyata untuk pengayoman kepada masyarakat,” terang Syaban Siregar, SH, salah satu Tokoh masyarakat di Kota Tanjungpinang, (23/6).
Menurut Syaban Siregar. SH, pembenahan ekonomi saat ini yang terpenting, jangan dibenturkan hal yang tak berfaedah.
“Dampak Pandemi Covid kemeran di tambah sekarang kenaikan harga beberapa kebutuhan, jadi bagaimana caranya ekonomi masyarakat Kepri semakin naik. Pembenahan ekonomi saat ini yang terpenting. Soal keharmonisan, kalau yang Saya lihat beberapa bulan ini tidak pernah nampak Wakil Gubernur di kantor Dompak. Tidak memungkiri bahwa ada sedikit dampak politis mungkin karena Pak Gubernur, istrinya di Dewan, dan Ibu Wakil Gubernur, Suaminya Walikota. Tapi jangan dibenturkan hal yang tidak berfaedah. Namun Kepala Daerah yang ada di Kepri ini pikirkanlah soal ketanan pangan, itu yang lebih esensial untuk masyarakat,” tutup Syaban Siregar. SH, yang juga pernah menjadi RT/RW.
(Ogi “Jhenggot”/Redaksi)