INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTENG – Persoalan kisruh PSU 2 TPS Kabupaten Barito Utara menuai pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bawaslu. 7 (Tujuh) orang ‘Timses’ dan warga diminta Bawaslu Provinsi Kalteng klarifikasi terkait laporan Tim hukum dan advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, nomor urut 1 “Gogo-Helo”.

Salah satu diantaranya adalah Kordinator Tim Hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan. Ia dimintai keterangan di Muara Teweh, Senin (24 Maret 2025), klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, masif, dan sistematis (“TSM”).
“Untuk memastikan itu, Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) minta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi (didampingi dua Pengacara), seputar pengaduan tertanggal 16 Maret 2025,” ucap Muliawan kepada awak media.
Malik, diperiksa sebagai pelapor sekaligus saksi. la mengaku dicecar 18 pertanyaan.
“Saya juga sempat berkomunikasi dengan Komisioner Bawaslu Kalteng, berkaitan dengan lima orang ASN yang sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tadi sudah disampaikan hal-hal seperti itu, dan Kami meminta kepada Bawaslu Kalteng untuk menjelaskan sampai di mana soal lima ASN itu,” terang Malik.
Lalu, klarifikasi mengenai kejadian pada tanggal 14 Maret 2025, di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh. Para saksi ditanya bagaimana kronologis dan dari mana mendapatkan informasi.
“Saya jawab itu informasi dari warga, kebetulan saat itu Saya didampingi para saksi. Termasuk Pak Mahyudin yang pertama kali menggrebek, dan ada salah satu wartawan Barito Utara yang Kami hubungi untuk pelengkap karena orang media di luar Tim Kami sebagai saksi sekaligus dalam peliputan,” kata Malik.
Menurut Malik, Bawaslu Kalteng mengklarifikasi dua kejadian, yakni sebelum 27 November 2024 dan 14 Maret 2025, agar terlihat jelas pelanggaran administratif “TSM”.
Lagi lanjutnya, berkaitan dengan kejadian sebelum 27 November 2024, jika ada alat bukti dan barang bukti, Bawaslu Kalteng mempersilakan Tim Hukum Paslon nomor urut 01 untuk segera menyampaikan dengan batas waktu besok pada hari Selasa (25 Maret 2025).
“Proses dan progres penanganan kasus ini sedang berlangsung. Kita dimintai keterangan. Kita berharap sesegera mungkin selesai, karena (Bawaslu Kalteng) ada batas waktu 14 hari,” pungkasnya.
(Redaksi/Ramli Nashan)