Senin, Mei 19, 2025

NASIONAL

Disahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Jadi Undang-Undang TNI Yang Baru

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Disahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI jadi Undang-Undang TNI yang baru dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Disahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Jadi Undang-Undang TNI Yang Baru
Ilustrasi, dokumentasi INTINEWS.Co.Id (21/3).

DPR RI akhirnya menyetujui RUU TNI Jadi UU, pada rapat paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi UU TNI yang baru, pada hari Kamis, (20/3/2025).

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menekankan prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disepakati.

Baca juga: Amanat UU Tempat Bekerja Memiliki Kewajiban Menyediakan Fasilitas Penitipan Anak

Pembahasan RUU TNI telah melibatkan berbagai pihak dan menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada bulan Maret 2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Partisipasi aktif itu sebagaimana dimandatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 yang intinya masyarakat punya hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.

Dalam UU TNI yang baru tersebut melihat secara umum ada 3 (tiga) substansi yaitu:

  1. Kedudukan TNI dalam OMSP,
  2. Penambahan jumlah jabatan sipil yang diduduki prajurit militer aktif,
  3. Penambahan usia pensiun.

Penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, dan Perubahan masa dinas prajurit.

Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu

“membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri”

Pasal 7.

Operasi militer selain perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16, penambahan 2 tugas pokok meliputi:

  • Membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber,
  • Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Baca juga: Jalan Rusak Parah Menyengsarakan Rakyat Kecil, Waka I Dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat Prihatin

Pasal 47.

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian dan Lembaga.

Berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan di Kementerian dan Lembaga tersebut.

Diluar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pasal 53.

Menambah masa dinas keprajuritan.

Dalam pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Pemred dan seluruh Staff berita online www.intinews.co.id mengucapkan selamat atas disahkan UU TNI. Semoga TNI makin berkekuatan profesional, integritas dan berteknologi maju.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!