INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Semakin meruncing kekisruhan dugaan adanya peserta memberikan dokumen tidak sesuai fakta dalam pendaftaran seleksi PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.

Penyeleksian pengadaan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru di lngkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 yang telah berlalu itu kembali menjadi buah bibir publik, khususnya masyarakat di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini bukan tidak beralasan jika menjadi buah bibir publik di Kota Tanjungpinang, karena menjadi tranding topic pemberitaan media di Kota Tanjungpinang.
Berawal dari jumpa pers yang dilakukan oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI DPC Tanjungpinang Suharjo, SH, atau biasanya disapa “Bang Jo” ini dengan para Awak media di Kota Tanjungpinang di Bintan Center, Batu 10, Kota Tanjungpinang, pada hari Jumat, (7/2/2025). Lalu, setelah pemberitaan itu viral, dari sisi lain muncul lagi pemberitaan perihal sanggahannya.
Tentang perihal ini sekitar beberapa hari yang lalu Awak media ini sudah konfirmasi ke SD Negeri 003 langsung wawancara dengan Kepala Sekolah SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat, Zubaidah, S.Pd.SD, yang mengatakan bahwa semuanya sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang dan Heni bagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
“Saya sudah menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan bagian PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), namanya Bu Heni. Jadi sudah sampai kesana, Saya sudah proses. Pokoknya Saya sudah ikut jalur sesuai semuanya, pokoknya semunya Saya sudah ikut jalur. pokoknya masalah ini semuanya sudah ditangani oleh Dinas. mohon maaf,” ucap Zubaidah.
Awak media ini pun menindaklanjuti sesuai pernyataan Zubaidah tersebut langsung ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang untuk konfirmasi kepada Heni bagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. Namun, salah satu stafnya mengatakan bahwa Heni lagi ke inspektorat. Awak media ini pun memberikan nomor “WA” ke staf Heni agar bisa memebritahukan kapan kesediaannya untuk di wawancara. Namun, sampai berita ini diturunkan Heni tetap bergeming.
Pada Pengumuman Nomor: B/810/6/4.2.02/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional GuruDdi Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024, pada Angka VII. Ketentuan Lain,
- 6. Semua informasi atau data yang diisi dalam fomulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertangungjawabkan. Apabila data tersebut tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke Pihak Kepolisian setempat.
- 7. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota Tanjungpinang) berhak membatalkan kelulusan dan status yang bersangkutan sebagai PPPK Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dari Suharjo, SH, Ketua PBH PERADI DPC Tanjungpinang belum ada informasi kapan PBH PERADI DPC Tanjungpinang memasukan persoalan ini ke Penegak Hukum untuk di proses supaya publik dapat mengetahui dengan jelas siapa yang benar dan siapa yang tidak benar juga siapa saja oknum-oknum yang terlibat.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)