INTINEWS.CO.ID, KAB. LINGGA Di perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kapal Tongkang bermuatan bauksit terdampar. Dengan kejadian ini, mempertanyakan; apakah adanya aktivitas tambang bauksit ilegal di Kepri? Apakah Kapal Tongkang tersebut mempunyai surat/dokumen resmi (legalitas) angkut mautan bouksit tersebut?

Kejadian ini yang telah menjadi sorotan media di Kepri, membuat masyarakat sekitar cemas akan dampak limbah dari tumpahan bawaan Kapal Tongkang atau disebut “Barge” dengan nama BUKIT EMAS 2312SC47-5J yang diketahui terdampar pada hari Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca juga: Merasa Jadi Korban Kejahatan Alexander Mananeke Bersama Kuasa Hukum Jiffry Umboh SH & Associates Buat Laporan

Perlu diketahui publik bahwa fungsi Kapal Tugboat untuk menarik atau mendorong kapal atau membantu manuver kapal besar, dan fungsi Kapal Tongkang untuk mengangkut muatan sesuai kapasitasnya, namun kapal Tongkang tidak memiliki mesin sehingga Kapal Tongkang digerakkan/ditarik dengan Kapal Tug Boat.

Ilustrasi kapal Tug Boat sedang menarik Kapal Tongkang
Ilustrasi kapal Tug Boat sedang menarik Kapal Tongkang, (22/1).

Diharapkan Aparat harus sesegera menindak baik itu Perusahaan Kapal, Perusahan Tambang dan pihak-pihak terkait dengan penambangan bauksit tersebut, dan memberitahukan ke publik secara luas terkait hasil kinerjanya itu.

Menjadi pertanyaan diantaranya:

  • Apakah di Kepri sudah ada izin resmi menambang bauksit?
  • Apakah Kapal Tongkang tersebut dan Kapal Tug Boat mempunyai gambar/surat/dokumen resmi mulai pembuatannya, terdaftar di Biro Klasifikasi, dan syarat kapal layak berlayar?
  • Apakah Kapal Tongkang tersebut sudah mempunyai surat/dokumen resmi (legalitas) angkut mautan bouksit tersebut?

Hukum dijadikan landasan yang harus ditegakkan supaya jangan sampai masyarakat yang bertindak karena tindakan itu merupakan bentuk keputusasaan masyarakat dalam melihat penegakkan hukum di negeri ini.

(Redaksi/R. Mukmin)