INTINEWS.CO.ID, KAB. LINGGA – Awak media ini wawancara dengan Dr. Yudi Wahyudin Tenaga Ahli Valuasi Ekonomi Sumberdaya Pesisir dan Laut pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, bertempat di salah satu Hotel yang berada di Km. 10, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, mengenai dugaan kerusakan lingkungan laut akibat peristiwa kandasnya tongkang pada Januari 2025 lalu.

Dugaan kerusakan terumbu karang dan pencemaran lingkungan akibat tongkang bermuatan 3330 ton bauksit yang kandas dan tumpah di perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah dilakukan pelaporan resmi ke Gakum KLHK.
Terkait hal ini ada 3 Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Silahkan klik Live Reportase oleh Ogi “Jhengghot” dibawah ini yang telah diunggah di akun resmi media sosial (Medsos) TikTok @intinews.co.id, dan akun resmi medsos yang lainnya.
@
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)





