INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV yang memiliki 2 (Dua) wilayah kerja yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. BPK Wilayah IV dalam temu pers perihal fasilitasi pemajuan kebudayaan Kepri dan Riau tahun 2023 BPK Wilayah IV. yang dimulai pada pukul 11.00 WIB, hari Jumat (9 Juni 2023), bertempat di ruangan Perpustakaan BPK Wilayah IV, Jalan Pramuka, No.7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

BPK Wilayah IV yang dulunya bernama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dibawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada tahun 2023 ini, BPK Wilayah IV akan melaksanakan berbagai kegiatan di wilayah kerjanya.
Turut serta Kepala BPK Wilayah IV, Pak Jumhari, SS., M.Hum, pada acara tersebut, yaitu:
- Kasubbag Umum yaitu Pak Hariadi, SS., MA.
- Pamong Ahli Madya yaitu Ibu Sita Rohana, S.Sos., M.Hum.
- Bagian Perencanaan yaitu Pak Ardiyansyah, S.Kom.
- Bendahara yaitu Ibu Haszanyati.
- Bagian Kepegawaian yaitu Pak Rahman, S.IP.

Dalam kesempatan itu, Pak Jumhari, mengutarakan fasilitasi pemajuan kebudayaan Kepri dan Riau Tahun 2023 yang sesuai amanat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Lalu, pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi,” terang Pak Jumhari.

Baca juga: Ganjar Sosok Yang Murni Mencintai Kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lanjut Pak Jumhari sesuai kegiatan yang di fasilitasi, prioritas dan Penerima bantuan, sesuai yang tertera pada lembaran yang telah dibagikan kepada Awak media. Adapun penjelasan pada lembaran tersebut, sebagai berikut:
“Kegiatan yang di Fasilitasi, apresiasi; festival/lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran; upacara/ritual adat; sarasehan/seminar/diskusi/lokakarya/workshop; dan/atau dokumentasi karya budaya. Prioritas, kegiatan Perlindungan Kebudayaan. Penerima bantuan, perseorangan, kelompok, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan”
Menutup pembicaraannya, Pak Jumhari mengucapkan terima kasih atas kehadiran para awak media atas dukungan dan kerjasamanya terkait publikasi program kegiatan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV tahun 2023. Insyaallah niat Kita untuk memajukan kebudayaan (di Kepri dan Riau) berjalan lancar dan mendapat ridho Allah SWT.
(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)





