Jumat, April 17, 2026

DAERAH, Kota TANJUNGPINANG, UP DATE

Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Kepri Dan Riau Tahun 2023 BPK Wilayah IV

INTINEWS.CO.ID, DAERAH Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV yang memiliki 2 (Dua) wilayah kerja yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Riau, mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. BPK Wilayah IV dalam temu pers perihal fasilitasi pemajuan kebudayaan Kepri dan Riau tahun 2023 BPK Wilayah IV. yang dimulai pada pukul 11.00 WIB, hari Jumat (9 Juni 2023), bertempat di ruangan Perpustakaan BPK Wilayah IV, Jalan Pramuka, No.7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Kepri Dan Riau Tahun 2023 BPK Wilayah IV
Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Kepri Dan Riau Tahun 2023 BPK Wilayah IV. Fotio, Ogi “Jhenggot”

BPK Wilayah IV yang dulunya bernama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dibawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada tahun 2023 ini, BPK Wilayah IV akan melaksanakan berbagai kegiatan di wilayah kerjanya.

Baca juga: Identitas, Budaya Dan Tradisi Melayu ‘Pantun’ Jadi Warisan Budaya Dunia Takbenda Oleh UNESCO

Turut serta Kepala BPK Wilayah IV, Pak Jumhari, SS., M.Hum, pada acara tersebut, yaitu:

  1. Kasubbag Umum yaitu Pak Hariadi, SS., MA.
  2. Pamong Ahli Madya yaitu Ibu Sita Rohana, S.Sos., M.Hum.
  3. Bagian Perencanaan yaitu Pak Ardiyansyah, S.Kom.
  4. Bendahara yaitu Ibu Haszanyati.
  5. Bagian Kepegawaian yaitu Pak Rahman, S.IP.
Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Kepri Dan Riau Tahun 2023 BPK Wilayah IV
Foto bersama Pejabat BPK Wilayah IV dengan Awak media dalam temu pers program dan kegiatan BPK Wilayah IV, (9/6). Foto, Ogi “Jhenggot”.

Dalam kesempatan itu, Pak Jumhari, mengutarakan fasilitasi pemajuan kebudayaan Kepri dan Riau Tahun 2023 yang sesuai amanat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Lalu, pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi,” terang Pak Jumhari.

Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Kepri Dan Riau Tahun 2023 BPK Wilayah IV
Suasana temu pers tentang program kegiatan tahun 2023 BPK Wilayah IV, (9/6). Foto, Ogi “Jhenggot”

Baca juga: Ganjar Sosok Yang Murni Mencintai Kebinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Lanjut Pak Jumhari sesuai kegiatan yang di fasilitasi, prioritas dan Penerima bantuan, sesuai yang tertera pada lembaran yang telah dibagikan kepada Awak media. Adapun penjelasan pada lembaran tersebut, sebagai berikut:

“Kegiatan yang di Fasilitasi, apresiasi; festival/lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran; upacara/ritual adat; sarasehan/seminar/diskusi/lokakarya/workshop; dan/atau dokumentasi karya budaya. Prioritas, kegiatan Perlindungan Kebudayaan. Penerima bantuan, perseorangan, kelompok, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan”

Menutup pembicaraannya, Pak Jumhari mengucapkan terima kasih atas kehadiran para awak media atas dukungan dan kerjasamanya terkait publikasi program kegiatan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV tahun 2023. Insyaallah niat Kita untuk memajukan kebudayaan (di Kepri dan Riau) berjalan lancar dan mendapat ridho Allah SWT.

(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!