INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRIMotto Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tertulis pada Pita berwarna kuning “Berpancang Amanah Bersauh Marwah” dan motto Kota Tanjungpinang yang tertulis pada pita bewarna coklat “Jujur Bertutur Bijak Bertindak” tidak sekedar jargon, tapi diimplementasikan oleh Mereka yang sebagai Pejabat dan Kepala Daerah di negeri ini. Awak media ini mewawancarai Ketua Dewan Kesenian Provinsi Kepri dan Ketua Dewan Kesenian Kota Tanjungpinang, hal tersirat mengindikasikan Ketua Komisi IV DPRD Kepri dan Pemangku Kepentingan terkesan kurang respons perihal Dewan Kesenian.

Hal Tersirat Mengindikasikan Ketua Komisi IV DPRD Kepri Dan Pemangku Kepentingan Terkesan Kurang Respons
Perbincangan dekat Pojok 2 Ketua Dewan Kesenian di Kepri. Foto, Ogi “Jhenggot”, (10/6).

Selain fungsi anggran dan pengawasan, bukankah Dewan Perwakilan Rakyat itu memiliki tugas dan wewenang dengan fungsi legislasi? Dan juga, bukankah mempunyai tugas dan wewenang lainnya, salah satunya itu adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat? Diketahui bahwa Ketua Komisi IV (Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat) DPRD Provinsi Kepri adalah Dewi Kumalasari Ansar (Istri Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad).

Baca juga: Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Kepri Dan Riau Tahun 2023 BPK Wilayah IV

Ketua Dewan Kesenian Provinsi Kepri adalah Raja Ahmad Helmi dan Ketua Dewan Kesenian Kota Tanjungpinang adalah Zulkifli Harto, SS., M.Hum. Dalam waktu luang mereka yang diwawancarai oleh Awak media ini, pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu kedai kopi di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hal Tersirat Mengindikasikan Ketua Komisi IV DPRD Kepri Dan Pemangku Kepentingan Terkesan Kurang Respons
Foto oleh Ogi “Jhenggot”, (10/6).

Ketua Dewan Kesenian Provinsi Kepri Raja Ahmad Helmi,  yang mempunyai masa jabatan dari 2019 sampai dengan 2024 ini, yang sementara ini berkantor bersama di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tepatnya di belakang eks gedung LAM, dan sekretariat di Dompak. Untuk keseriusan peduli tentang keberadaan Dewan Kesenian dibutuhkannya produk peraturan daerah (Perda) atau seperti Peraturan Gebernur (Pergub) tentang Dewan Kesenian Provinsi, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dewan Kesenian Kabupaten, dan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Dewan Kesenian Kota.

“Dewan Kesenian Provinsi tidak bisa menginterpensi Dewan Kesenian Kabupaten/Kota. Semacam ada keganjilan. Ada inisiatif dari Kita walaupun belum disepakati oleh Dewan Pakar. Untuk mengamendemen pedoman dasar dengan pedoman rumah tangga. Waktu penetapan Saya sebagai Ketua Dewan Kesenian Provinsi pada tahun 2019 itu, Saya sudah menyampaikan pada satu agenda di dalam Rakerda itu. Yang pertama, penyeragaman logo Dewan Kesenian se-Provinsi Kepulauan Riau. Kedua, pengusulan Pergub, Perbup dan Perwako untuk Dewan Kesenian. Ketiga, itu Perubahan pedoman dasar,” jelas Raja Ahmad Helmi kepada Awak media ini, (10/6).

Ungkap Raja Ahmad Helmi Ketua Dewan Kesenian Provinsi,

“Menilik dari Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu sudah dengan Pergub. Lembaga ini dibentuk pertama oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, dengan Surat Keputusan (SK) No. Ib.3/2/19/1968, tertanggal 7 Juni 1968 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Jakarta. Setelah SK tersebut, beberapa kali terjadi perubahan atas aturan tentang DKJ yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur No. 148 tentang Penyempurnaan Pedoman Dasar Pusat Kesenian Jakarta, Lalu Keputusan Gubernur No. 809 tentang Penetapan Kembali Pedoman Dasar Akademi Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta, Yayasan Kesenian Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail MarzukiKeputusan Gubernur No. 106 tahun 2004 tentang Pedoman Dasar Organisasi di Pusat Kesenian Jakarta. Peraturan Gubernur No. 64 tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, serta terakhir Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2020. Nah ini kan landasan hukum’nya. Selama ini Pergub untuk Kepri (Dewan Kesenian Provinsi) belum ada, termasuk semuanya yang di Kabupaten (Dewan Kesenian Kabupaten) dan Kota (Dewan Kesenian Kota). Jadi yang Kita (Dewan Kesenian di Kepri) miliki itu hanya SK Gubernur, SK Bupati dan SK Walikota. Landasan SK yang diberikan ke Dewan Kesenian itu Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membentuk Dewan Kesenian di daerah,” ungkap Raja Ahmad Helmi kepada Awak media ini, (10/6).

Lanjut Raja Ahmad Helmi Ketua Dewan Kesenian Provinsi mengungkapkan,

“Dewan Kesenian Provinsi sudah pernah berusaha menyampaikan secara langsung ke Ketua Komisi IV. Waktu itu di acara Kita pada akhir Desember, tahun 2022 kemaren, Beliau (Ketua Komisi IV) hadir, Kita sampaikan beberapa program prioritas yang Kita programkan. Kita sudah sampaikan bahwa Kita minta agenda untuk hiring atau audiensi. Nah itu Kita belum dapat jawaban sampai hari ini. Dan pada saat itu memang Kita berkesempatan karena Kita sudah bersama-sama dengan Tim Watimpres, Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek yang saat itu pengusulan kebaya labuh secara internasional sebagai warisan dunia ke UNESCO. Termasuk soal Pergub itu Saya sampaikan langsung (ke Ketua Komisi IV DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar) saat acara ‘Pre Event Kepri Art Festival‘ di Gedung Daerah,” ungkap Raja Ahmad Helmi, (10/6).

Baca juga: Masyarakat Tumpah Ruah Menyaksikan Gubernur Ansar Ahmad Buka Festival Lampion Lantern Dream Parade

Ketua Dewan Kesenian Kota Tanjungpinang, Zulkifli Harto, SS., M.Hum, mengatakan Pergub atau Perwako itu untuk menambah kekuatan secara administrasi bisa saja. Apapun program atau ide-ide dari Dewan Kesenian Provinsi wajib di dukung, karena tanpa kebersamaan sulit untuk Kita maju.

“Pergub atau Perwako itu untuk menambah kekuatan secara administrasi bisa saja. Ini kan aturan, aturan pendukung penguat, kalau mau lebih kuat lagi Perda, cuma kalau Perda itu bukan waktu yang singkat. Untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota kalau membuat Perda untuk Dewan Kesenian ini kadang-kadang membutuhkan waktu lama. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 wajib melestarikan seni dan budaya. Apapun program/ide-ide dari Dewan Kesenian Provinsi wajib di dukung, karena tanpa kebersamaan sulit untuk Kita maju,” ucap Zulkifli Harto kepada Awak media ini, (10/6).

Ketua Dewan Kesenian Kota Tanjungpinang Zulkifli Harto, SS., M.Hum, yang juga merupakan seorang pegawai (ASN) di Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV, Kemendikbudristek, mengatakan hubungan Dewan Kesenian Kota dengan Dewan Kesenian Provinsi itu tergantung kegiatan. Soal sumber dana/operasional dari Pemerintah selama ini sangat minim dari perhatian.

“Soal sumber dana dari pemerintah sampai hari ini sangat minim dari perhatian. Kebetulan sangat minim sekali. Kedepannya Kami, program Kami ini bukan hanya Dinas Kebudayaan, tapi semua Dinas yang ada di Pemerintahan Kota Tanjungpinang semua terkait dengan seni. Kita akan mencoba beraudiensi. Semua Dinas itu sering mengadakan seminar, work shop dan apapun namanya itu selalu menampilkan tari persembahan itu, nah Kita akan berkoordinasi mencoba jika Mereka ingin mencari sanggar, kalau memang Mereka berkenan lewat Dewan Kesenian, karena Kita akan membagi sanggar. Jangan hanya satu sanggar yang mendominasi semua tari persembahan di setiap acara, jadi Kita coba gilir mana-mana tari persembahan yang ada pemerataan dan menghidupkan juga jadi yang selama ini malas-malas jadi semangat kembali,” terang Zulkifli Harto, (10/6).

Zulkifli Harto menjelaskan perihal sekretariat Dewan Kesenian Kota, saat ini di Gedung kesenian Aisyah Sulaiman yang terletak di Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

“Penempatan ini secara lisan sudah dan secara fisik sudah, tapi secara tertulis berdasarkan semacam surat kerja sama memberi pinjam pakai, surat itu sedang di buat oleh Dinas Kebudayaan Kota Tanjungpinang. Nanti Kita rencananya akan dilantik oleh Walikota, dalam waktu dekat. Kita sedang menunggu juga,” ucap Zulkifli Harto, (10/6).

Mengakhiri pembicaraan, menurut Ketua Dewan Kesenian Provinsi Kepri Raja Ahmad Helmi dan Ketua Dewan Kesenian Kota Tanjungpinang Zulkifli Harto, hingga saat ini masih tampak seperti kurang aktivitas atau vakum di beberapa keberadaan Dewan Kesenian yang ada di Kepri dalam menambah kesemarakan pelestarian seni budaya, misalnya Dewan Kesenian Kabupaten Anambas entah apa penyebabnya?

Dewan Kesenian merupakan wadah dari berbagai insan/kelompok/masyarakat pelestarian seni dan budaya yang sangat membutuhkan responsif nyata dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemangku Kepentingan di Negeri, dan bukan hanya berbual belaka. Jika masih peduli dengan pelestarian seni dan budaya negeri jangan cuek, karena kalau bukan Kita siapa lagi dan kalau tidak sekarang kapan lagi? Miris.

(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)