INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTENG – Dalam pelaksanaan RDP di DPRD Kabupaten Barut minta masyarakat yang hiba tanah ambil kembali dan pipa Perusahaan Swasta Migas dicabut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barut ini yang di gelar pada hari Senin, 12 Juni 2023, bertempat di ruang rapat DPRD Barut, Jalan Ahmad Yani, nomor 83, Muara Teweh, Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas dan wewenang dengan fungsi anggran, fungsi pengawasan, dan fungsi legislasi. Selain itu DPRD juga mempunyai tugas dan wewenang lainnya, salah satunya itu adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Pada RDP tersebut diketahui Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Medco Energy merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang MIGAS. Dugaan adanya indikasi bermain mata antara Pemerintah Daerah (Pemda). Pimpinan, Komisi III dan anggota DPRD mempertanyakan status jalan, beberapa masyarakat ada yang mengibahkan tanahnya karena dijanjikan untuk buat jalan desa/umum yang menghubungkan ke beberapa desa sampai Kecamatan.
“Jika tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan pemeliharaan jalan itu, Saya minta Masyarakat tarik saja hibanya itu, pipanya di cabut, selesai urusannya,” tegas Pimpinan di sidang RDP tersebut. (12/6).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Barito Utara Bantu Warga Tidak Mampu
Gonjang-ganjing di masyarakat yang jadi pertanyaan,
“Apakah pembangunan jalan dengan alibi untuk jalan ke Desa sampai Kecamatan dimanfaatkan oknum Pemda dengan PT. Medco Energy dan/atau PT. MGE Kontraktor?”
Harapan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Barut harus membuat surat ke Aparat Pengak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini.
Reportase liputan live/video oleh Ramli Nashan (Wartawan www.intinews.co.id di Provinsi Kalteng), klik di bawah ini:
(Redaksi/Ramli Nashan, Wartawan www.intinews.co.id di Provinsi Kalteng)