Minggu, Januari 18, 2026

Kota BATAM, PETI ES, UP DATE

Dugaan Tanpa Izin Lengkap Aktivitas Hiburan Malam First Club Batam Terus Beroperasi

INTINEWS.CO.ID, PETI ESKota Batam. Heboh dugaan tanpa izin lengkap aktivitas hiburan malam First Club Batam terus beroperasi. Beberapa media lokal telah menyoroti hal ini, namun pihak aparat hukum terkait di Kota Batam belum mengambil tindakan tegas yang bisa jadi mengindikasikan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum yang berlaku.

Dugaan Tanpa Izin Lengkap Aktivitas Hiburan Malam First Club Batam Terus Beroperasi
Ilustrasi Dokumentasi berita online INTINEWS.Co.Id (11/11).

Paulus Lein dikenal sebagai “aktivis pendidikan dan sosial” di Batam yang sering menyuarakan isu-isu sosial dan pendidikan di media, diantarnya pernah melaporkan dugaan ijazah palsu/mempertanyakan legalitas ijazah Wali Kota Batam dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Menyoroti dugaan penyelundupan impor ilegal/menyoroti dugaan masuknya barang bekas impor secara ilegal melalui layanan jasa titip (jastip) di Batam. Ia menyuarakan isu sosial di Batam/mengkritisi isu-isu di Batam.

Baca juga: Perihal Miris Dunia Pendidikan Di Masa Kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad

Sekarang Paulus Lein, menyoroti aktivitas hiburan malam First Club Batam diduga belum mengantongi izin lengkap. Berikut ini tanggapan Paulus Lein yang dikutip dari situs web https://intrik.co.id/praktisi-sosial-paulus-lein-pertanyakan-aktivitas-first-club-batam-yang-diduga-tak-berizin/, diposting pada tanggal 10 November 2025.

Paulus Lein berdasarkan informasi masyarakat, tempat hiburan malam First Club Batam masih terus beroperasi meski izin usahanya belum tuntas.

“Sekarang ini kami sedang memantau aktivitas First Club. Informasi yang saya terima dari masyarakat, tempat itu hanya memiliki izin bar. Tapi izin hiburan malam sampai diskotek dan semacamnya belum ada,” ungkap Paulus, Sabtu (8/11/2025).

Ia pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa mereka bisa beroperasi seperti biasa? Bagaimana sikap aparat penegak hukum terhadap aktivitas ini? Jangan sampai aparat penegak hukum main mata dengan pemiliknya,” ujarnya tegas.

Paulus menilai, jika pelaku usaha lain melakukan hal serupa, tentu akan langsung ditindak tegas.

“Kalau yang lain buat seperti ini, pasti sudah digerebek dan dibawa untuk diproses hukum. Tapi kenapa ini dibiarkan begitu saja?” kata Paulus.

Paulus pun mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga instansi perizinan, segera mengambil langkah konkret.

“Ini harus ada tindakan nyata, jangan hanya diam. Kalau tidak, publik bisa menilai bahwa hukum di Batam ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Baca juga: Apakah Sikap Bea Cukai Di Sini Cuek Dengan Keresahan Masyarakat Soal Rokok Ilegal Merupakan Paras Kinerja KEMENKEU RI?

Kutipan tanggapan Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Astofa, menegaskan bahwa hingga saat ini izin operasional klub malam First Club Batam belum diterbitkan.

“Kami berhak menindak izin yang telah kami keluarkan. Misalnya, jika izinnya hanya untuk bar tetapi di lapangan menjalankan kegiatan lain, maka izin tersebut bisa kami cabut,” kata Astofa, dikutip dari Centraliputanesia.co.id, Selasa (21/10).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sektor Strategis di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap usaha kepariwisataan di Batam kini berada di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Satuan Polisi Pomong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) batam yang katanya “Penegak Perda” sekiranya jangan mengebiri Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791) pasal 256 ayat (7) mengamanatkan pengaturan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III (TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG) di Pasal 5, Satpol PP mempunyai tugas:

  1. menegakkan Perda dan Perkada;
  2. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  3. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi/pers rilis dari perwakilan atau pihak manejemen tempat hiburan malam First Club Batam terkait dugaan tanpa izin lengkap tersebut.

(Redaksi/Agus Bakti Lubis)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!