INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Pendidikan, Kota Batam. Perihal miris dunia pendidikan di masa kepemimpinan Wali kota Batam Amsakar Achmad. Diketahui Amsakar Achmad dilantik menjadi Wali Kota Batam pada 20 Februari 2025 yang lalu.

Bukankah Pemerintah menerapkan wajib belajar 12 tahun untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan menengah?
Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., sebagai Wali kota Batam (yang juga merupakan Kepala BP Batam ex-officio) selayaknya tidak bisa cuek dengan apa yang sedang terjadi pada paras dunia pendidikan Kota Batam. Pendidikan adalah hak asasi setiap anak di Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Bukankah Pemerintah seharusnya:
- Memastikan setiap anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus, memiliki akses ke pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,
- Terus meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari infrastruktur sekolah, guru yang kompeten, kurikulum yang relevan, dan pembelajaran yang efektif,
- Memastikan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil dan daerah 3T.
- Membuat kebijakan yang mendukung pendidikan, seperti program beasiswa, bantuan biaya sekolah, dan program lain yang dapat membantu keluarga yang kurang mampu.
Seorang anak yang dalam nilai akedemis cukup bagus yang bernama Muhammad Rafi Lubis, murid kelas 2 Sekolah Dasar (SD) Islam Baitul Iman, Yayasan Nur Fadillah Kota Batam, Jalan Marina City Simpang Base Camp Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang hanya menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tidak boleh ikut ujian.
Pendidikan yang berkualitas dan Pengajar/Guru yang memiliki dasar karakter yang mencakup kasih sayang, integritas, fleksibilitas, dan kemampuan komunikasi yang mendidik adalah fondasi penting untuk membangun bangsa yang maju, berdaya saing, berperikemanusiaan dan beradab.
Perlu diketahui sampai saat ini belum ada pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia atau Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang menyatakan bahwa “Sekolah boleh melarang siswa mengikuti ujian hanya karena belum membayar SPP, termasuk menahan kartu ujian atau memulangkan siswa“.
Lalu, bukankah seharusnya Muhammad Rafi Lubis, murid kelas 2 SD wajib ikut ujian meskipun belum membayar SPP, terlebih karena kondisi ekonomi orang tuanya sehingga menunggak.
Sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian hanya karena belum membayar SPP, termasuk menahan kartu ujian atau memulangkan siswa. Bagi siswa yang tidak mampu membayar SPP karena kondisi ekonomi, lembaga pendidikan seharusnya memberikan keringanan atau dispensasi.
Berasas mendidik, sekolah bisa bijak bahwa uang sekolah bisa dibayar setelah ujian. Artinya anak ini belum lari dari sekolah, di situ minta kebijakan sebagai pendidik. Sebab, ujian tidak bisa ditunda-tunda waktunya. Jika saat ini siswa tersebut tidak ikut ujian, maka dia terpaksa ikut ujian di semester berikutnya, sudah tentu ini sangat merugikan anak baik itu nilai, waktu dan momentum.
Mengatur mengenai pungutan pendidikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52, huruf h, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Selain itu di Pasal 52, pungutan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Perlu diketahui Wali Kota Batam Amsakar Achmad bahwa Orang Tua Muhammad Rafi Lubis sudah membuat pengaduan pada fomulir pengaduan masyarakat Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Batam tertanggal 15 April 2025.
Menjadi pertanyaan masyarakat, apakah Wali Kota Batam Amsakar Achmad akan membungkam terhadap penyelenggara pendidikan atau tenaga pengajar yang begini? Entah-berentah.
Semoga Prsiden Prabowo Subianto dapat melihat paras pendidikan generasi penerus bangsa ini. Pendidikan memiliki peran krusial dalam pembentukan generasi penerus bangsa. Ayo pedulilah dengan pendidikan generasi penerus bangsa.
Ingat’lah, “Kalau bukan Kita siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi”
(Redaksi/Agus Bakti Lubis, Pers Biro Batam)