DAERAH, UP DATE

Dugaan Pelanggaran Ditemukan Pada PILWAKO Tangsel serta PILBUP Pandeglang dan Mamuju

Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi foto dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, DAERAHPenyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Demikian disampaikan oleh Swardi Aritonang selaku kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati D.Djojohadikusumo. 

Hal tersebut disampaikan oleh Swardi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada Tahun 2020) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020. Sidang perdana di gelar untuk tiga perkara, yakni:

  • Perkara Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 untuk PHP Walikota Tangerang Selatan;
  • Perkara Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Pandeglang; dan
  • Perkara Nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut di gelar pada Jumat, (29/1/2021) pagi.

Baca juga: Bawaslu Kota Tanjungpinang Serahkan Laporan Akhir Pengawasan Pilkada 2020 Bawaslu RI Apresiasi

Dalam persidangan Perkara Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021, Swardi menyampaikan adanya terjadi Penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait).  Benyamin Davnie merupakan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon walikota, sementara Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Walikota Airin Rachmi Diany.  Sesuai Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan, Muhamad – Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, sementara Benyamin Davnie – Pilar Saga sebanyak 235.734 suara. 

Swardi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 Kelurahan, 7 (tujuh) Kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan Pihak Terkait. Adapun 7 (tujuh) kecamatan yang dimaksud, yakni:

  1. Kecamatan Setu,
  2. Kecamatan Pamulang,
  3. Kecamatan Ciputat,
  4. Kecamatan Pondok Aren,
  5. Kecamatan Serpong,
  6. Kecamatan Ciputat Timur, dan
  7. Kecamatan Serpong Utara.

“Walikota tidak mempunyai wewenang untuk menyalurkan zakat apalagi peran Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany adalah sebagai Tim Pengarah Kampanye Paslon Nomor urut 3 sebagai pengarah,” tegas  Swardi.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pertemuan yang dihadiri oleh Walikota Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Benyamin Davnie (Pihak Terkait), seluruh camat se-Kota Tangerang Selatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangerang Selatan. 

“Telah terjadi pertemuan bertempat di Kantor Kecamatan Pamulang yang dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Camat Pamulang Mukroni, Sekcam Pamulang Ayadih, Lurah Benda Baru Saidun, Lurah Bambus Apus Subur, Lurah Pondok Benda Udin Saad, Lurah Pamulang Barat Supryadi, Lurah Pamulang Timur Rahmat Hidayat, Lurah Pondok Cabe Ilir Munadi, Lurah Pondok Cabe Udik Abdul Malik, Lurah Kedaung Mulyadi yang agendanya konsolidasi pemenangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020. Dan kejadian tersebut telah pula dilaporkan kepada bawaslu Kota Tangerang Selatan Nomor Laporan 037/Reg/LP/PW/Kot/11.03/XII/2020 dengan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi,” tegas Swardi.

Lebih lanjut Swardi mengatakan, KPU sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksanaan Pilwakot Tangerang Selatan karena terdapat 280 anggota KPPS terlibat langsung sebagai tim sukses Pihak Terkait dalam upaya pemenangan Pilwakot Tangerang Selatan. Ia juga menjelaskan dalam proses penyelenggaraan pilkada ada sejumlah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat formulir model C.Pemberitahuan-KWK. Tak hanya itu, Swardi mengungkapkan terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama dengan menggunakan undangan C-6 KWK milik orang lain di TPS 015 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

Baca juga: Tim Kuasa DPR RI Hadiri Sidang Gugatan UU KUP di Mahkamah Konstitusi, Pemohon Mantan Pengurus PT Yang Sudah Dinyatakan Pailit

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk:

  • membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
  • agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil WaliKota Tangerang Selatan nomor urut 3, atas nama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil WaliKota Tagerang Selatan Tahun 2020.
  • Serta memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh seluruh pasangan Calon Walikota dan Wakil WaliKota Tagerang Selatan pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil WaliKota Tangerang Selatan Tahun 2020.

Baca juga: ‘7 Kebijakan’ Mahkamah Agung RI Terkait Penanganan Perkara

ASN Tidak Netral Di Pandeglang

Selanjutnya, Panel I juga menggelar sidang perdana PHP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Thoni Fathoni – Miftahul Tamamy. Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cimanggu dan menerima hasil status laporan dan hasil rekomendasi laporan yang tidak jelas serta tidak mengikat secara hukum.

Robinson selaku kuasa pemohon menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak dapat mengakses informasi resmi dari laman Bawaslu dan melakukan pengaduan online kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Sehingga, pemohon menduga Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar. 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang atau PSU pada kecamatan yang berdasarkan bukti-bukti yang ada telah terjadi pelanggaran selama proses kampanye Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020. 

Menyoal Syarat Pencalonan Di Pilbup Mamuju

Kemudian Panel I Hakim Konstitusi juga memeriksa PHP Bupati Mamuju dengan Nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Habsi Wahid – Irwan Satya Putra Pababari selaku Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju (Termohon) dengan meloloskan Calon Wakil Bupati atas nama Ado Mas Ud, padahal Ado telah menggunakan ijazah orang lain. Hal tersebut dikarenakan Termohon tidak melakukan verifikasi aktual dan komprehensif terhadap berkas pencalonan Ado Mas Ud, sehingga terdapat kekeliruan dalam melakukan penetapan pasangan calon. Pemohon berdalih telah  melaporkan kepada Bawaslu, namun tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada Termohon ataupun pihak terkait.

Tidak hanya itu, Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran lainnya berupa pemilih tambahan sebanyak 6.135 suara yang tersebar di 3 (tiga) kecamatan serta terdapat lebih dari 3 ribu orang pemilih tidak terekam atau tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah:

  • membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju terkait perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sitti Sutinah – Ado Mas Ud.
  • menetapkan Pemohon sebagai pemenang dalam Pilbup Mamuju.

Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak  akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021  pukul 16.30 – 18.00 WIB untuk Perkara Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021 dan 115/PHP.KOT-XIX/2021.

Sementara sidang  berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Kamis, 4 Februari 2021 pada 14.00 – 16.00 WIB untuk perkara Nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021.

@Sumber berita, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16927

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan