PETI ES, PROV. KEPRI, UP DATE

Bisri Kadis Kesehatan Kepri Jawab, Rosydi Ketua GMPK Kepri Membongkar

10 Views
M. Bisri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri. Foto dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PROV KEPRI Terkait pemberitaan berjudul “Mengungkap Dana Bansos Kepri Di Pusaran Koruptif”, (27/12) Bapak Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan Provinsi Kepri, M. Bisri menanggapi. Dan Rosydi Ketua GMPK Kepri perihal 230 Milyar Rupiah.

Setalah awak media ini mengirimkan Berita itu melalui pesan WhatsApp (WA), M. Bisri Kadis Provinsi Kepri pun menjawab mengatakan bahwa ketika di hubungi awak media ini, dia lagi dalam Pesawat.

maaf tadi dalam Pesawat“, terang Bisri Kadis Kesehatan Provinsi Kepri.

Baca juga: Mengungkap Dana Bansos Kepri Di Pusaran Koruptif

Ketika ditanyakan apa tanggapan Bapak terkait Pemberitaan itu dana Covid-19 yang di gelontorkan ke Pihak RSUD Provinsi, dan jawab M. Bisri Kadis Kesehatan Provinsi Kepri itu bahwa Dia tidak mengerti tentang apa yang tidak jelas, kerena obyeknya bukan di Dinkes (Dinas Kesehatan Kepri)

“Saya tidak ngerti itu tentang apa tidak jelas. Karena obyeknya bukan di Dinkes, terkait dana covid semua kegiatan sudah berusaha semaksimal mungkin sejalan dengan petunjuk tekhnis dan bimtek kegiatan berdasarkan Perpres dan pendampingan dr pengawas internal maupun eksternal, tks (terima kasih)”, terang Pak Kadis Kesehatan Provinsi Kepri.

Perpres tentang tanggap darurat dan penanggulangan Covid jawab Pak Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, ketika ditanyakan awak media ini terkait Perpres (Peraturan Presiden) yang mana?.

“Perpres tentang tanggap darurat dan penanggulangan Covid”, jawab M. Bisri.

Baca juga: Pantau Pakaian Sekolah Gratis T/A 2020 Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Di 2019 Kasus Naik

Awak media ini pun langsung mengkonfirmasi balik kepada Rosydi Ketua GMPK Kepri atas jawaban yang sudah diberikan oleh M. Bisri Kadis Kesehatan Provinsi Kepri. Dan Rosydi Ketua GMPK Provinsi Kepri menyangsikan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai Perpres (Peraturan Presiden).

“Benarkah mekanisme pelaksanaannya sudah sesuai dengan Perpres tanggap darurat covid-19?”, jawab Rosydi Ketua GMPK Provinsi Kepri.

Menurut Rosydi, Ketua GMPK Kepri menerangkan soal penggelontoran dana Covid-19, tata cara pelaksanaannya ada di:

  • Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Kegiatan, serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Cobvid-19).
Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Foto screen shoot dokumentasi INTINEWS.co.id
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020. Foto screen shoot dokumentasi INTINEWS.co.id

Rosydi Ketua GMPK Provinsi Kepri menegaskan bahwa banyak temuan GMPK Provinsi Kepri di lapangan, barang yang di beli di atas harga Pasar.

“Banyak temuan kita dilapangan bahwa barang yang di beli di atas harga pasar, PPK dalam mentukan harga tidak melakukan survei harga pasar secara benar merasa ada pendamping dari internal maupun exsternal seakan-akan tidak akan jadi masalah, silahkan beralibi pribadi, insyah allah data yg sdh kumpulkan dan apabila sdh lengkap kita sampaikan ke KPK. Biar’kan KPK nanti melakukan penyelidikan lebih lanjut tidak mudah mengelolah dana covid Ratusan Milyar itu”, tegas Rosydi, Ketua GMPK Kepri.

Baca juga: Tegas Rosydi Ketua GMPK Kepri Prihal “Kejari Bintan v.s PH BUMD”

Rosydi menerangkan, jika jawabannya mekanisme sudah di lakukan dengan benar, kenapa koq ada temuan BPK?. 

“Kalau mekanisme sudah benar mungkinkah ada temuan BPK?”, terang Ketua GMPK Kepri.

Rosydi Ketua GMPK Provinsi Kepri memjabarkan dana 230 Milyar yang digelontorkan Pemerintah untuk penanganan Covid-19 juga ada temuan GMPK Provinsi Kepri, antara lain seperti jumlah nama yg di data tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dugaan penyimpangan.

“Dana 230 milyar yang digelontorkan pemerintah untuk penanganan covid-19 , peruntukannya pengadaan APD Tenaga Medis, Perawatan Pasien Corona, Tenaga Pendamping Medis. Tenaga pendamping ini juga ada temuan kita jumlah nama yang di data tidak sesuai dengan fakta dilapangan kita akan terus menelusuri dugaan penyimpangan, sampai dengan bukti kongkrit’nya kita temukan kami sedang mengumpulkan keterangan dan data untuk dapat di tindalanjuti APH”, jelas Ketua GMPK Provinsi Kepri, Rosydi.

Ratusan Milyar Rupiah, Aparat Penegak Hukum (APH), bekerjalah.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan