INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Guna menyukseskan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, maka Bawaslu Kota Tanjungpinang buka perekrutan panwascam Pemilu 2024.

Bawaslu Kota Tanjungpinang membuka perekrutan dan pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se-Kota Tanjungpinang yang di mulai dari tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan bahwa pelaksanaan pembentukan Panwascam berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, serta merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang telah di ubah dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019. Selanjutnya Bawaslu Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Nomor 021/KP.01/K.KR-06/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam dal Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Pengumuman perekrutan Panwascam, sudah kami sosialisasikan dan diumumkan dari 15-21 September 2022, diberbagai tempat dan media, diantaranya di papan pengumuman Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Kantor Camat, Kantor Lurah, Perguruan Tinggi, Rumah Ibadah, Swalayan, dll,” ungkap Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
Zaini menuturkan bahwa proses pendaftaran dan penyerahan berkas dari calon peserta Panwascam kepada Panitia, di mulai dari tanggal 21-27 September 2022, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Perekrutan Panwascam dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, mandiri dan profesional.
Ada 12 orang Panwascam yang akan di pilih Se-Kota Tanjungpinang, dari 4 kecamatan, dan masing-masing kecamatan ada 3 orang. Mereka akan bekerja hingga selesai Pemilu 2024, bahkan berpotensi untuk lanjut bertugas hingga Pilkada 2024 selesai. Panwascam bertugas melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu di wilayah Kecamatan, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Maka, ia mengajak kepada seluruh warga, pemuda, pegiat Pemilu di Kota Tanjungpinang, untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam, guna berperpartisipasi menyukseskan dan mengawal pesta demokrasi yang berkualitas.
“Jom daftarkan diri menjadi Panwascam, pastikan nama anda tercatat dalam tinta sejarah, bahwa telah berkontribusi menyukseskan dan mengawal Pemilu 2024 yang demokratis,” himbau Zaini dengan semangat.
Ia berharap, semoga Panwascam yang terpilih nanti adalah orang yang berintegritas, profesionalitas, jujur, adil dan mandiri, dalam mengawal Pemilu 2024 yang bermartabat.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti, SE, yang mengungkapkan bahwa diantara persyaratan calon Panwascam yaitu, usia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, minimal pendidikan SMA, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, bersedia bekerja penuh waktu.
Lebih lanjut Novi mengatakan, bahwa dalam proses perekrutan terbuka peluang yang sama untuk pendaftar laki-laki dan perempuan. Hanya saja tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Maka kami mengajak juga para kaum perempuan untuk berpartisipasi ikut mendaftar sebagai Panwascam,” kata Novi yang juga sebagai Kordiv. SDMO, Data dan Informasi.
Ia mengatakan bahwa informasi lengkap tentang pengumuman pendaftaran, persyaratannya, dan proses penyerahan berkas administrasi Panwascam dapat di lihat langsung di media sosial (Medsos) Facebook, Instagram dan Twiter Bawaslu Kota Tanjungpinang, serta laman web site Bawaslu Kota Tanjungpinang :
https://tanjungpinangkota.bawaslu.go.id.
Baca juga: Boby Jayanto Menyatakan Ganti Kepala BUMD Tanjungpinang Untuk Kepentingan Siapa?
Sementara itu, berkas formulir pendaftaran dapat di unduh melalui link pendaftaran : https://bit.ly/FormulirPendaftaranPanwaslucam, atau dapat di ambil langsung di Kantor Bawaslu Tanjungpinang.
Setelah berkas persyaratan lengkap, maka diantarkan langsung ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Komplek Bintan Centre, Blok C, No.14-15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Waktu penerimaan berkas, di buka setiap hari, mulai dari tanggal 21-27 September 2022, dari Pukul 09.00-17.00 WIB. Kemudian, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nomor HP 082169336091.
“Yuk daftarkan diri anda, semua proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” ungkap Novi
Dikatakannya, tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon Anggota Panwascam tanggal 12 Oktober 2022. Lalu masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Panwascam dari tanggal 12-18 Oktober 2022. Kemudian Tes Tertulis CAT tanggal 14-16 September 2022. Tes Wawancara tanggal 18-22 Oktober 2022. Pengumuman hasil perekrutan tanggal 25 Oktober 2022, dan Pelantikannya antara tanggal 26-28 Oktober 2022.
(Erwinsyah/Redaksi)