INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG Setelah sekian lama dunia pendidikan menerapkan belajar dari rumah, para Siswa/i mulai PAUD/TK, SD dan SMP/Sederajat di Kota Tanjungpinang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), pelaksanaannya di mulai pada hari Selasa ini (8 Maret 2022).

Pelaksanaan PTM tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang dengan Nomor : 420/1076/5.3.01/2022 tentang PTM terbatas pada masa pandemi COVID-19 di Tanjungpinang, yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Tanjungpinang, Ibu Endang Susilawati, yang tertanggal 4 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Adalah Kewajiban Pemerintah Membiayai Pendidikan Seluruh Sekolah Secara Merata Tanpa Ada Perbedaan Negeri Dengan Swasta

Dari SE tersebut diterangkan pelaksanaan PTM terbatas diantaranya tentang:

  • Kapasitas maksimum 50% (persen) dari jumlah peserta didik, dengan jarak duduk satu meter.
  • Pembelajaran maksimal 2 jam untuk jenjang PAUD dan pendidikan non formal, serta untuk jenjang SD sederajat, dan 3 jam untuk jenjang SMP sederajat.
  • Pembelajaran diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
  • Orang tua juga dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
https://intinews.co.id
Sekretaris Disdik Kota Tanjungpinang, Bapak Saparilis. Foto, dokumentasi https://intinews.co.id

Baca juga: Menelusuri Dasar Hukum Pemprov Kepri Menggelontorkan Dana JPS Covid-19 Sebesar 24 Miliar Lebih Ke Sekolah Sebagai Bantuan SPP

Sekretaris Disdik Kota Tanjungpinang, Saparilis, dari keterangannya menjelaskan bahwa Disdik akan terus memantau, melakukan rapat bersama bahas kelanjutan penerapan PTM terbatas di Tanjungpinang. Jika nantinya ada temuan kasus (bertambah/kluster sekolah), PTM terbatas akan di evaluasi atau akan menutup sementara sekolah yang terkena kluster, dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari.

(Redaksi)