
INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemerintah saat ini selalu membuat dikotomi tentang sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal UUD 1945 tidak mengenal dikotomi tersebut. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi seluruh anak bangsa di negeri ini secara merata tanpa ada perbedaan.
Para siswa-siswi itu tersebar di antara kedua sekolah tersebut. Jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak daripada sekolah negeri. Sehingga dapat dianalogikan bahwa jumlah siswa di sekolah swasta jauh lebih banyak daripada di sekolah negeri.
“Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa, sementara perhatian pemerintah kepada sekolah swasta biasa-biasa saja,” tutur Agustina di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Berdasarkan KEPPRES Segera Penerapan Pendidikan Pluralisme Di Kurikulum Pendidikan Nasional
Ia menegaskan, ke depan perlu ada kebijakan baru bagi Kemendikbud mengenai proses pengangkatan PPPK tenaga honorer bidang pendidikan ini, agar setelah mereka di angkat mereka bisa ditugaskan ke sekolah-sekolah swasta tempat asal dimana para guru itu telah mengabdi lama.
“Karena di situlah mereka mereka seharusnya. Mengenai bagaimana formulasinya, kami tidak memahami, namun sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta,” tandasnya.
Baca juga: Diperjuangkan Guru Atau Tenaga Pendidik Honorer Jadi PNS Dan PPPK, Bukan Di Proses Seleksi!
Agustina menekankan, pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan tanpa melakukan perbedaan antara sekolah negeri atau pun sekolah swasta.
@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/32351/t/UUD+1945+Tidak+Kenal+Dikotomi+Sekolah+Negeri+dan+Swasta
(Redaksi)