
INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 dan rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020 disampaikan Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., kepada DPRD Kota Tanjungpinang pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kamis (13/8).
Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj.Rahma, S.IP., mengatakan bahwa rancangan KUA-PPAS APBD 2021 penyusunannya telah sesuai dengan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka antisipasi perkembangan pandemi Covid-19 di 2021, yaitu memfokuskan peningkatan dan pemenuhan layanan dasar, pemulihan ekonomi dan penguatan kesehatan masyarakat sebagai prioritas penanganan terhadap dampak Covid-19.
Baca juga: Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., Mendukung Program Ketahanan Pangan Kodim 0315/Bintan
Plt. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP., juga menerangkan;
- Pendapatan asli daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.136,98 Miliar terdapat penurunan sebesar Rp.13,43 Miliar atau 8,93% dari target sebelumnya Tahun 2020 yaitu sebesar Rp.150,42 Miliar.
- Target pendapatan daerah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.852,79 Miliar menurun sebesar Rp.149,9 miliar atau 14,96% dari target tahun 2020 sebesar Rp.1,002 Triliun.
- Dana transfer atau dana perimbangan untuk proyeksi tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.639,65 Miliar dan mengalami penurunan Rp.139,16 Miliar atau 17,87% dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar Rp.778,81 Miliar.
- Pada lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2021, pos anggran ini pada tahun sebelumnya sebesar Rp.73,53 Miliar dan mengalami kenaikan sebesar Rp.2,62 Miliar atau 3,57% menjadi Rp.76,15 Miliar.
- Perencanaan perkiraan belanja daerah secara total sebesar Rp.900,99 Miliar menurun Rp.149,98 Miliar dibandingkan tahun sebelumnya atau sebesar 14,27%.
Di rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2020, Rahma menjelaskan asumsi kebijakan umum perubahan APBD tahun 2020 terjadi perubahan proyeksi pendapatan daerah pada kebijakan umum perubahan APBD 2020 yang sudah ditetapkan. Penurunan target daerah dari Rp.1,002 Triliun menjadi sebesar Rp.963,41 Miliar atau turun 3,93% sebesar Rp.39, 37 Miliar.
Pada sektor pendapatan asli daerah terjadi penurunan proyeksi pendapatan yaitu dari semula Rp.150,42 Miliar menjadi Rp.119,95 Miliar atau mengalami penurunan 20,25% atau sebesar Rp.30,46 Miliar.
Anggaran dana perimbangan pusat juga mengalami penurunan di:
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
- dana insentif daerah
Baca juga: Plt. Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma hadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional
Pada bagi hasil pajak dan bukan pajak terdapat penambahan pendapatan daerah terhadap kurang bayar di tahun 2018.
Secara keseluruhan pendapatan perimbangan sebesar Rp.742,54 Miliar turun Rp.36,26 Miliar atau 4,66% dari APBD murni tahun 2020 sebesar Rp.742,54 Miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp.27,87 Miliar atau 37,90% dari APBD murni tahun 2020 sebesar Rp.73,53 Miliar menjadi Rp.101,40 Miliar.
Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menambahkan perubahan besaran belanja ini (pada APBD Perubahan) untuk menyesuaikan terhadap penurunan pendapatan daerah dan sekaligus mengakomodir kebutuhan belanja untuk penanganan Covid-19 yang dianggarkan di belanja tidak terduga. Pemko Tanjungpinang mengutamakan kegiatan penanganan Covid-19, terkait penanganan kasus, pemulihan perekonomian dan beberapa kegiatan lainnya yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Tanjungpinang.
(Redaksi).