INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN – PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Ada dua jenis, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Istilah PPPK Paruh Waktu muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan PNS/ASN (Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara) yang bersifat permanen, sedangkan PPPK bekerja dalam kurun waktu tertentu sesuai kontrak yang disepakati.
Dengan amanat ketentuan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam setiap hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja 8 jam per hari. Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu dan PNS/ASN.
Baca juga: Pemerintah Tindak Tegas ASN Terlibat Organisasi Terlarang
PPPK dengan status paruh waktu juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa pekerja paruh waktu adalah Mereka yang bekerja kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam dalam seminggu. Dengan status ini, PPPK Paruh Waktu tetap dapat Nomor Induk Kepegawaian karena termasuk dalam ASN.
Sesuai dengan UU ASN Tahun 2023, ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) per 2023, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, antara lain:
- Jam Kerja PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari, PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari.
- Gaji PPPK Paruh Waktu menerima gaji yang lebih rendah dari PPPK Penuh Waktu yang terima gaji lebih besar karena jam kerja penuh.
- Seleksi PPPK Paruh Waktu tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, tetapi dapat diangkat berdasarkan pertimbangan lain.
- Mekanisme Rekrutmen PPPK Paruh Waktu diangkat melalui skema pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang tersedia, PPPK Penuh Waktu direkrut melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos.
Rekrutmen PPPK untuk tahun 2024 lalu, prioritas:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II.
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN.
- Pegawai honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dalam dua tahun terakhir.
Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang tidak berhasil memenuhi syarat untuk formasi PPPK Penuh Waktu akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Lalu untuk PPPK Guru ada kriteria khusus yang diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, termasuk pelamar prioritas yang sudah memenuhi ambang batas nilai.
(Redaksi/M Sihombing)