INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri secara virtual, dari Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah di Kantor Walikota Tanjungpinang, senggarang, Kota Tanjungpinang – Kepulauan Riau, Kamis (13/8/2020).
Rakorsus tersebut membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rakorsus dipimpin langsung Menkopolhukam M. Mahfud MD, dengan narasumber:
- Panglima TNI Hadi Tjahjanto,
- Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Gatot Eddy Pramono,
- Mendagri Tito Karnavian,
- Kepala BNPB Doni Monardo,
- Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan
- Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana.
Selain Hj. Rahma, S.IP., rakorsus dipimpin Pimpinan Kementerian / Lembaga, juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia didampingi untur kepala dan Instansi terkait.
Baca juga: PLT Walikota Tanjungpinang Meninjau RSUD Tanjungpinang Pasca Kebakaran
Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan pelaksanaan Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia.
Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19, menyusun dan menetapkan perkada penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Penyusunan dan penetapan Perkada harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing,” terang Mahfud.
Inpres ini juga, mengatur pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Bila, tidak mematuhinya terdapat risiko berupa sanksi teguran lisan, tertulis, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara, maupun tindakan tegas dalam bentuk lainnya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata Mahfud, “pemda diharapkan dapat berpartisipasi dalam partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya,” tambahnya.
Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., juga menambahkan bahwa tindak lanjut dari Inpres ini, pemko Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 29 tahun 2020 tentang prilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dari Covid.
“Kita akan mengoptimalkan perwako ini. Sosialisasi dan pengawasan di lapangan terus kita lakukan. Sanksi teguran lisan pasti ada. Namun, kita harus tetap waspada dan berhati-hati, karena ini semakin meningkatkan kesadaran disipin masyarakat,” ucap Rahma.
Rahma berharap, kedisiplinan itu hadir dengan sendirinya dari hati masyarakat.
“Saya yakin, masyarakat pasti menyadari akan pentingnya protokol kesehatan,” tutur Hj. Rahma. S.IP.
(Redaksi)