INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTIM – Merespons perihal pemukiman masyarakat adat Pamaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Siaran pers, pernyataan Komnas HAM RI terkait penggundulan tahanan di Polda Kaltim dan rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan.
Perihal ini termuat di keterangan Pers nomor 11/HM.00/III/2024 Pernyataan Komnas HAM RI Terkait Penggundulan Tahanan di Polda Kalimantan Timur, dan Rencana Penggusuran Warga Adat Pamaluan.
Baca juga: Basyaruddin Idris Alias Oom Menantang Rudi Ketua BP Batam
Di posting situs web resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, https://www.komnasham.go.id/index.php/siaran-pers/2024/03/15/324/keterangan-pers-nomor-11-hm-00-iii-2024-pernyataan-komnas-ham-ri-terkait-penggundulan-tahanan-di-polda-kalimantan-timur-dan-rencana-penggusuran-warga-adat-pamaluan.html, pada hari Jumat, 15 Maret 2024.
Tangkapan layar dari unduhan keterangan Pers nomor 11/HM.00/III/2024 sebagai berikut :
Baca juga: Melawan Lupa Hak Rakyat Desa Di Kabupaten Barito Utara
Berkaca terkait permasalahan pemukiman masyarakat adat yang pernah terjadi di Indonesia, bukankah tidak ada salahnya jika Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan pemukiman masyarakat adat Pamaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) mengedepankan musyawarah mufakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dapat merespons keterangan Pers nomor 11/HM.00/III/2024 Pernyataan Komnas HAM RI Terkait Penggundulan Tahanan di Polda Kalimantan Timur, dan Rencana Penggusuran Warga Adat Pamaluan.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)