PERS RILIS, UP DATE

Penegakan Hukum Kejari Kutai Barat Kepada Koruptor Kegiatan Proyek Di BPBD Kabupaten Kubar TA 2019

Suasana persidangan. Sumber foto Kejari Kutai Barat 

INTINEWS.CO.ID, PERS RILIS – Penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat kepada Koruptor (JENTON, S.Pd dan ADRIANI) kegiatan proyek di badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Kubar Tahun Anggaran (TA) 2019. Siaran Pers Nomor : PR-14/O.4.19/Dti.1/06/2022.

PUTUSAN PERKARA TIPIKOR DALAM KEGIATAN PEMBUATAN, PEMASANGAN DAN SOSIALISASI RAMBU-RAMBU DAN PAPAN PERINGATAN PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (DBHDR) PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KAB. KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019

A. Amar putusan atas nama Terdakwa JENTON S.Pd Anak dari KUPON intinya:

  1. Menyatakan Terdakwa JENTON, S.Pd Anak dari KUPON tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwan primair.
  2. Menyatakan Terdakwa JENTON, S.Pd Anak dari KUPON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Sebagai yang melakukan Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Subsidair.
  3. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JENTON, S.Pd Anak dari KUPON (alm) selama 4 (empat) Tahun, Denda sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
  4. Membayar biaya perkara Rp. 5.000
Tampak proses persidangan melalui online (zoom). Sumber foto Kejaksaan Negeri Kutai Barat

B. Amar putusan atas nama Terdakwa ADRIANI Anak dari AMAS intinya:

  1. Menyatakan Terdakwa ADRIANI Anak dari AMAS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwan primair.
  2. Menyatakan Terdakwa ADRIANI Anak dari AMAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan “Sebagai yang melakukan Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Subsidair.
  3. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ADRIANI Anak dari AMAS (alm) selama 6 (enam) Tahun, denda sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 999.013.519,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah) setelah dikurangkan dengan uang yang telah dilakukan penyitaan yakni Rp. 1.336.376.019,00 – (Rp. 28.880.000 + Rp. 273.482.500,00 + Rp. 35.000.000) = Rp 999.013.519,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga belas ribu lima ratus sembilan belas rupiah) jika terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
    1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan.
  4. Menetapkan Barang Bukti sebagai berikut :
    • 50 (lima puluh) bundel berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kutai Barat.
    • Uang tunai sejumlah Rp. 302.362.500,- dinyatakan dirampas untuk negara dan dihitung seluruhnya sebagai Pengurangan Pembayaran Uang Pengganti Terdakwa ADRIANI anak dari AMAS
    • Aset aset sebagai berikut:
    1. 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor berupa Motor Tipe CBR P5E02R22M1 MT Tahun 2019 Warna Hitam dengan Nopol KT 6202 PD
    2. 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Bermotor berupa Motor Tipe CBR P5E02R22M1 MT Tahun 2019 Warna Hitam dengan Nopol KT 6202 PD
    3. 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor berupa Mobil Tipe Toyota Rush 1.5 MT F800RE – GMGFJ Tahun 2019 dan warna Silver Metalik dengan Nopol KT 1154 PG
    4. 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Bermotor berupa Mobil Tipe Toyota Rush 1.5 MT F800RE – GMGFJ Tahun 2019 dan warna Silver Metalik dengan Nopol KT 1154 PG
    5. 1 (satu) set meja makan material jati terdiri dari 1 (satu) meja jati beserta 6 (enam) kursi jati warna cream
    6. 1 (satu) set sofa terdiri dari 3 (tiga) sofa 2 seat, 3 (tiga) sofa 1 seat dan 2 (dua) sofa bundar 1 seat warna hijau hitam
    7. 1 (satu) set sofa tamu terdiri dari : 1 (satu) meja jati besar, 1 (satu) meja kecil, 1 (satu) sofa 3 seat, 1 sofa 2 (dua) seat dan 2 (dua) sofa 1 seat warna coklat
    8. 1 (satu) unit jam standing hias antic material jati merk Seiko
    Dinyatakan dirampas untuk negara & hasil lelangnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Adriani anak dari AMAS
  5. Membayar biaya perkara Rp. 5.000

C. Bahwa terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi tersebut, penasihat hukum/terdakwa Jenton dan terdakwa Adriani menyatakan pikr-pikir. dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-Pikir
D. Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Kutai Barat akan segera menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan pidananya.

Sendawar, 7 Juni 2022
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KUTAI BARAT

 

BAYU PRAMESTI, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menguhubungi
Ricki Rionart Panggabean, SH., MH.Li /Kasi Intelijen
No HP : 0813-6410-4222

(Johansyah/Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan