INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nomor 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina dipastikan menakhodai wilayah itu, setelah gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan Isdianto-Suryani di tolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini adalah kemenangan masyarakat Kepri. Kami akan berjuang, bekerja keras, memenuhi amanah yang diberikan masyarakat,” kata H. Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Selasa, (16/02).
Baca juga: Akhir Jabatan Isdianto Sebagai Gubernur Kepri Pelaksana Harian Gubernur Sekdaprov Kepri
H. Ansar Ahmad mengucapkan syukur kepada Allah. Ia menegaskan, tidak ada dan tidak boleh bereforia, terutama di saat pandemi Covid-19 ini.
“Mari bersama-sama mendukung pemerintahan agar berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Sekda Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah Jabat Pelaksana Harian Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
Ketua Tim Media Massa Ansar-Marlin, Suyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu KPU Kepri menjadwalkan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
“Pemerintahan yang dipimpin Ansar-Marlin akan menaati seluruh peraturan yang berlaku, termasuk soal mutasi jabatan yang wajib enam bulan setelah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
@Sumber berita&foto, https://kepriprov.go.id/home/berita/5200
(Redaksi)