INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah akhirnya resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai Jum’at, (12/2).
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto, saat silaturahmi berakhirnya masa jabatan Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto bersama Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Kamis (11/2).
“Semalam pak Sekda sudah menerima secara langsung SK penunjukan dan pengangkatan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (10/2),” ujar Isdianto dalam sambutannya.
Baca juga: Akhir Jabatan Isdianto Sebagai Gubernur Kepri Pelaksana Harian Gubernur Sekdaprov Kepri
Isdianto juga mengharapkan agar kedepannya sebagai Plh. Gubernur Provinsi Kepri, Sekretaris Daerah (Sekda) dapat bekerja dengan baik dan bekerja sama dengan seluruh SKPD dan FKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri H. TS. Arif Fadillah di angkat menjadi Plh. Gubernur Provinsi Kepri mengganti Gubernur Provinsi Kepri H. Isdianto yang berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Kepri mulai 12 Februari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah H. T.S. Arif Fadilah mengatakan dirinya di tunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur sampai di lantik Gubernur definitif.
“Penunjukannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Apabila terjadi kekosongan maka Plh nya pejabat tinggi madya,” kata Arif Fadillah.
Baca juga: H. Isdianto, S.Sos., M.M., Pamitan Kepada Danlantamal IV Tanjungpinang
Arif Fadillah mengatakan diberikan tugas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan dan menjalankan pekerjaan apa yang sudah tertuang dalam APBD.
“Saya menyatukan persepsi teman-teman OPD dalam pelaksanaan roda Pemerintahan, khususnya menyiapkan surat penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota yang mana masa jabatannya habis dan masih menjalankan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” terang Arif Fadillah.
@Sumber berita&foto, https://kepriprov.go.id/home/berita/5188
(Redaksi)