Rabu, November 19, 2025

NASIONAL, UP DATE

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Di Mahkamah Konstitusi Hadiri Sidang Uji Materiil Dan Formal Terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Luar biasa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Mahkamah Konstitusi Hadiri sidang uji materiil dan formal terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Di Mahkamah Konstitusi Hadiri Sidang Uji Materiil Dan Formal Terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.Co.Id (23/6)

Perihal ini diketahui awak media ini dari situs web https://www.kemhan.go.id/2025/06/23/menhan-hadiri-sidang-mk-hakim-konstitusi-apresiasi-kehadiran-lengkap-menteri-dan-pejabat-eselon-i.html, berikut ini kutipannya.

Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia (RI) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang uji materiil dan formal terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Baca juga: Disahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Jadi Undang-Undang TNI Yang Baru

Pada kesempatan ini, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. yang juga sebagai Anggota Majelis Pleno menyampaikan apresiasi atas kehadiran sidang tersebut.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi. Selama 12 tahun saya menjadi Hakim Konstitusi, baru kali ini dihadiri keterangannya lengkap sekali. Sekarang luar biasa ini, Pak Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan seluruh jajaran Eselon I juga hadir. Oleh karena itu saya apresiasi,” kata Prof. Arief Hidayat.

Agenda persidangan tersebut adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Pemerintah. Persidangan ini menyidangkan lima perkara, antara lain, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengklaim, jika proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah memenuhi seluruh unsur dan mekanisme yang diperlukan.

Baca juga: Seluruh Jajaran Penegak Hukum Wajib Mentaati Hukum Diatas Segalanya Dan Bertindak Sesuai Hukum Adalah Panglima

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai para pemohon uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” ujar ketua Komisi I DPR Utut dalam sidang.

Menkum sebagai perwakilan pemerintah menegaskan bahwa substansi maupun proses pembentukan undang-undang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Redaksi/Muhamad R Ridwan)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!