INTINEWS.CO.ID, SDM UNGGUL Jakarta, di Konstitusi Negara Republik Indonesia pada Pasal 1, ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Inilah tugas seluruh jajaran Penegak Hukum wajib mentaati hukum diatas segalanya dan bertindak sesuai hukum adalah Panglima.

Apa yang terjadi seandainya ada Penegak Hukum menjalankan tugasnya semaunya atau akal-akalan atau memanipulasi hukum atau atas dasar permasalahan pribadi atau permintaan/pesanan seseorang?

Seluruh Jajaran Penegak Hukum Wajib Mentaati Hukum Diatas Segalanya Dan Bertindak Sesuai Hukum Adalah Panglima
Ilustrasi oleh Ogi “Jhenggot”, (3/8).

Bukankah Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hukum harus memegang teguh prinsip “rule of raw”? Prinsip yang terbagi dalam tiga unsur utama, yaitu:

  1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. Legalitas dalam arti hukum baik formal maupun materiil

Baca juga: Sosialisasi Standar Norma Pengaturan Hak Atas Tanah Dan SDA Oleh Komnas HAM

Adapun peran aparat penegak hukum (APH) di tengah masyarakat sangat besar terhadap upaya pelindungan dan penegakan hak asasi manusia, perihal ini di ungkap oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, berikut ini kutipannya dari situs web https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/07/28/2397/di-hadapan-mahasiswa-lemdiklat-polri-komnas-ham-ingatkan-tanggung-jawab-terhadap-ham.html?utm_source=beranda:

Polisi adalah aparatur negara. Kehadiran polisi di masyarakat sama dengan kehadiran negara. Oleh karenanya polisi mengemban tanggung jawab negara di dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia,” ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat memberikan pembekalan kuliah umum dan kolokium kepada mahasiswa S1, S2, dan S3 STIK Lemdiklat Polri dengan tema “Polri dan Perlindungan HAM“, bertempat di Aula STIK Lemdiklat Polri, pada hari Kamis, (27/7/2023).
Sebagai salah satu aparat negara, jelas Atnike, Polisi mengemban kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Atnike juga memaparkan beberapa isu yang berkaitan dengan perlindungan HAM oleh Kepolisian. Dalam hal perlindungan terhadap kelompok minoritas dan rentan termasuk tersangka, saksi dan korban, dijelaskan Atnike, aparat harus bisa mengenali karakteristik kelompok marjinal dan rentan. Implementasinya dalam menangani korban kekerasan seksual, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka dan terpidana untuk didampingi penasihat hukum dalam proses hukum yang dihadapi.

Menyoal perlindungan bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, Atnike menyebut Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Substansinya tegas mengatur mengenai perlindungan bagi aparat Kepolisian ketika melaksanakan tugas-tugasnya, selain berbagai kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh setiap anggota Polri. Perlindungan tersebut terdiri atas:
  • Perlindungan terhadap tugas lapangan,
  • Perlindungan terhadap badan, dan
  • Perlindungan terhadap kondisi kerja.

Kuliah umum ini diikuti oleh 230 orang peserta program pendidikan ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala STIK Lemdikpol Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.IK., SH., MH, dan dipandu oleh Direktur Program Pasca Sarjana STIK Lemdiklat Polri Brigjen. Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, SH, S.IK, M.Si.

Di hadapan mahasiswa Lemdiklat Polri, Komnas HAM ingatkan tanggung jawab terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).

(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)