INTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN Mengedukasi Wajib Pajak Taat Pajak : Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8. Dalam pemanfaatan sistem perpajakan yang bijaksana dan strategis, Pemerintah dapat berperan aktif dalam mencapai SDGs 8, yang mencakup penciptaan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pajak juga dapat menjadi instrumen penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan. Hubungan Pajak, SDGs 8 dan ekonomi berkelanjutan sangat erat. Perihal ini berkontribusi langsung pada pencapaian SDGs 8 dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah dapat menggunakan pendapatan pajak untuk mendanai proyek-proyek pembangunan berkelanjutan diantaranya seperti:

  • infrastruktur hijau,
  • energi terbarukan,
  • transportasi berkelanjutan,
  • memberikan dukungan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Mengedukasi Wajib Pajak Taat Pajak : Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8
Tax Center UPN Veteran Jakarta. Foto, dokumentasi Pribadi, (5/4).

SDGs 8 atau Sustainable Development Goals ke-8 adalah “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi“. SDGs 8 antara lain memiliki tujuan berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua. Adapun dalam pencapaian targetnya, seperti:

  • Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita,
  • Mencapai tingkat produktivitas ekonomi lebih tinggi,
  • Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif.

Salah satu komponen dalam upaya SDGs 8 yaitu peningkatan kepatuhan wajib pajak atas perpajakan sesuai dengan peraturan.

Baca juga: UPTD PPD Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Beri Penghargaan Kepada RT RW

Pajak merupakan komponen yang sangat penting dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dikutip dari laporan realisasi APBN Tahun 2019-2021, prosentase kontribusi pajak terhadap penerimaan APBN sebesar:

  • 86,55% pada tahun anggaran 2019,
  • 91,50% pada tahun anggaran 2020,
  • 82,84% pada tahun anggaran 2021.

Pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan pembangunan nasional sangat bergantung pada tingkat kemampuan APBN. Dimana tingkat kemampuan APBN sangat dipengaruhi tingkat penerimaan APBN. Sumber utama penerimaan APBN  diperoleh dari sektor perpajakan. Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya mencari terobosan sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak, dengan memberikan pemahaman hak dan kewajiban warga negara atas kontribusi pelaksanaan pembangunan, melalui perpajakan baik berkaitan ketaatan dalam pelaksanaan perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan.

Dalam hal pelaporan, tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini tercermin dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam lima tahun terakhir yang tidak pernah mencapai 100% (persen) meskipun secara tren terus mengalami peningkatan dimana pada tahun 2019 rasio pelaporannya 73,06%, tahun 2020 meningkat menjadi 77,63% atau naik 4,57%, tahun 2021 sebesar 84,07 atau naik 10,44% dibandingkan tahun 2020 dan lebih lanjut  pada tahun 2023 telah meningkat menjadi 86%. disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada saat Konferensi Pers APBN Kita.

Rendahnya rasio kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT menurut Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, dipengaruhi sistem perpajakan yang diterapkan pemerintah saat ini, yaitu sistem self assessment. Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya.

Meskipun sistem self assessment memiliki kelebihan dimana wajib pajak melakukan penghitungan pajak secara mandiri, namun juga memiliki beberapa kekurangan terutama bagi wajib pajak tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan, tentu akan sulit baginya dalam melakukan serangkaian prosedur penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

Secara garis besar Yusuf menyampaikan, ada banyak faktor dan cukup beragam alasannya kenapa kemudian tingkat kepatuhan itu tidak bisa mencapai 100 persen,

  • Pertama, ada wajib pajak memang sengaja tidak bayar pajak, sehingga tidak melaporkan SPT-nya
  • Kedua, ada wajib pajak yang menghindari bayar pajak sebagaimana semestinya. Misalnya, mereka memanipulasi data sehingga yang dibayarkan jadi kurang.
  • Ketiga, ada juga wajib pajak yang membayar atau enggan melaporkan karena prosedur yang berbelit dan tidak mudah dipahami. Terutama bagi mereka yang tidak paham masalah perpajakan.

Baca juga: Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati melantik Robert Pakpahan sebagai Wakil Ketua dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan Tahun 2019-2022

Solusi Komunikasi Pembangunan

Acuan dari beberapa Teori,

  • Teori Komunikasi yang efektif dalam komunikasi pembangunan menjadi kunci membangun kesadaran dari wajib pajak  (Rogers, 1962), 
  • Teori difusi inovasi dalam komunikasi pembangunan menjelaskan bagaimana ide, gagasan, atau inovasi tersebar di antara masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu (Arnstein, Sherry, 1969), 
  • Teori partisipasi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terutama pada pemberdayaan (Cleaver, 2002),
  • Teori Keterlibatan dalam komunnikasi pembangunan berperan dan tingkat keterlibatan tax center dengan DJP dalam proses komunikasi berupa membantu wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan.(Cacioppo dan Petty, 1979).

Sehingga ketika dikaitkan dengan teori-teori di atas terhadap permasalahan wajib pajak yang tidak paham masalah perpajakan, serta keterbatasan tenaga yang dimiliki, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan program strategis yang disebut dengan program Relawan Pajak (Tax Volunteer) yang melibatkan Perguruan Tinggi (Tax Center). Program ini  bukanlah program baru dan  program sejenis  ini  juga biasa Kita temui di beberapa negara lain. Relawan pajak  diharapkan mampu  memberikan  manfaat bagi  segenap  pihak  yang  terkait, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Relawan  Pajak,  dan  Otoritas  Pajak  (Darmayasa  et al., 2020). Untuk mengoptimalkan program ini diperlukan adanya pelatihan kepada relawan sebelum secara langsung mendampingi wajib  pajak  untuk  pelaporan  pajak  berbasis  elektonik. Hal ini diharapkan dapat  mempermudah wajib pajak untuk melaporkan pajaknya.

Hal diatas sesuai pernyataan Kepala Kantor Wilayah  DJP Jatim I Sigit Danang Joyo pada acara peresmian tax center di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ubhara.

“Tax Center fungsinya bukan hanya bagaimana membangun pemahaman dan kesadaran terkait perpajakan untuk para mahasiswa, tidak. Tapi lebih jauh dari itu adalah membangun kiprah mahasiswa dan juga para dosen, itu membangun kesadaran dan pemahaman kewajiban perpajakan untuk masyarakat yang lebih luas,” terangnya.

Ia menyampaikan beberapa kegiatan yang bisa dilakukan di Tax Center seperti riset, magang hingga membangun kolaborasi seperti sosialisasi, seminar dan pojok pajak.

Sejalan pernyataan Kakanwil DJP Jatim I, Tax Center UPN Veteran Jakarta dalam upaya membantu pemerintah menyukseskan penyampaian laporan SPT tahunan secara berkesinambungan, telah melaksanakan kegiatan antara lain;

  • Memberikan sosialisasi,
  • Pendampingan secara langsung kepada wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT tahunan,
  • Membantu pemadanan NPWP dengan NIK wajib pajak,
  • Dan membantu pengajuan permohonan lupa efin secara luring datang ke sekretariat.

Lebih lanjut dalam rangka memperluas sasaran edukasi kepada wajib pajak yang berdampak pada meningkatnya pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme pelaporan pajak SPT Tahunan, Tax Center UPN Veteran Jakarta akan berupaya menggandeng DJP untuk lebih aktif dengan membuat konten dan video sosialiasi, bimbingan teknis dan  tutorial pelaporan perpajakan mulai dari pendaftaran NPWP bagi calon wajib pajak,  membantu pemadanan NPWP dengan NIK bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, pendaftaran e-feling, pengajuan permohonan lupa efin dan pengisian e-filing dalam rangka pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Konten dan video tersebut selanjutnya di upload dalam media sosial you tube, Instagram UPN Veteran  Jakarta dan web UPN Veteran Jakarta sehingga tidak hanya menjangkau civitas akademi  UPN Veteran Jakarta dan lebih luas menjangkau seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.

Dengan demikian diharapkan melalui konten dan video tersebut dapat memberikan hasil  lebih optimal dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN dimana APBN merupakan pendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan penggerak pertumbuhan ekonomi yang baik berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan Makmur.  Ini sesuai dengan target SDGs 8, yaitu pertumbuhan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Penulis, Mahasiswi Ekonomi Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Semester 6;

  1. Ana Aufa Azelia
  2. Hanna Azzahra

Referensi;

  • Khusnul, et al. (2022). “Potensi dan Tantangan Perpajakan Sebagai Kunci Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs)”. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (Vol. 135, Issue 4). https://repository.penerbitwidina.com/publications/558658/potensi-dan-tantangan-perpajakan-sebagai-kunci-mewujudkan-sustainable-developmen%0Ahttps://repository.penerbitwidina.com/media/publications/558658-potensi-dan-tantangan-perpajakan-sebagai-a41ffdde,
  • Putra, D.A,. (2024). “Di Balik Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan”. Artike tirto.Id. Akeses 4 April 2024: https://tirto.id/di-balik-rendahnya-kepatuhan-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-gW94,
  • Universitas Bhayangkara Surabaya. (2024). “DJP 1 Tax Center Ke 23 di Ubhara”. ubhara.ac.id. . Akeses 4 April 2024: https://www.ubhara.ac.id/v3/d/djp-jatim-1-resmikan-tax-center-ke-23-di-ubhara/504,
  • Kurniati, D,. (2022). “Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini”, ddtc.co.id. Akeses 4 April 2024: https://news.ddtc.co.id/kejar-kepatuhan-formal-pelaporan-spt-tahunan-2021-djp-siapkan-ini-36192,
  • Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. (2024). “Sebagai Wujud Aksi Bela Negara : Tax Center UPNVJ Siap Membantu Masyarakat dengan Layanan Pendampingan Pengisian SPT Tahun 2024”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Akeses 4 April 2024: https://feb.upnvj.ac.id/2024/03/18/sebagai-wujud-aksi-bela-negara-tax-center-upnvj-siap-membantu-masyarakat-dengan-layanan-pendampingan-pengisian-spt-tahun-2024/,
  • Putra, T.S.A. (2022). “Pajak untuk Pembangunan Nasional”. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Akeses 4 April 2024: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14978/Pajak-untuk-Pembangunan-Nasional.html,
  • Mukhlis, I. (2019). Pentingnya Kepatuhan Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Finansia, 13,
  • Estro, D. S. (2020). Analisis pengaruh penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia : pendekatan vektor autoregressive Analisis pengaruh penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia : pendekatan vektor autoregressive. Forum Ekonomi, 22(2), 202–209. http://journal.feb.unmul.ac.id/index.php/FORUMEKONOMI.

(Redaksi/Popy)