NASIONAL, UP DATE

Masyarakat Kawal Pemilihan Kepala Daerah

Gedung DPR RI. Ilustrasi gambar dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan Pilkada serentak digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Pesta demokrasi ini akan di gelar dalam hitungan hari.

Pemungutan suara serentak akan berlangsung di 270 wilayah di Indonesia terdiri dari:

  • 9 provinsi,
  • 37 kota, dan
  • 224 kabupaten.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI, “Sikap Pemerintah Tidak Konsisten Terhadap Penanganan Persoalan PAPUA”

Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin, pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal Pilkada 2020.

“Kesuksesan Pilkada membutuhkan dukungan seluruh pihak. Kita berharap peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pengawalan serta pengawasan secara aktif dalam rangka mengawal jalannya demokrasi di Indonesia,” kata Azis kepada wartawan Senin (7/12/2020).

Politikus partai Golkar ini pun menegaskan urgensi sinergi antara TNI-Kepolisian dengan KPU dan Bawaslu untuk mengamankan setiap tahapan Pilkada.

“Aparat keamanan harus dapat mendeteksi dini hal-hal yang berpotensi untuk mengganggu suksesnya pelaksanaan Pilkada. Misalnya, memerangi berita bohong (hoax) yang beredar di masyarakat, menghindari konflik pada saat pemungutan suara, penegakan protokol kesehatan, dan yang lainnya. Aparat keamanan perlu bekerja sama dengan penyelenggara pemilu,” tegas Azis.

Baca juga: Anggota DPR RI; “Nilai Hasil Survei Indikator Sebagai Catatan Buruk Kinerja Pemerintah”

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 kali ini, KPU sebagai pihak penyelenggara menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), sebagai peraturan pelaksana agar penyelenggaraan Pilkada tidak menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan tahapan Pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, penyelenggaraannya pun juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas. Perhatikan dan patuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19,” lanjut Azis.

Ia berharap penyelenggaraan Pilkada kali ini berjalan sukses, lancar, dan berjalan sesuai harapan.

@Sumber berita, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30990/t/Azis+Syamsuddin+Ajak+Seluruh+Elemen+Masyarakat+Kawal+Pilkada

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan