
INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Media Gethering, “Media Massa Se-Kota Tanjungpinang”, acara dilaksanakan di sebuah hotel, batu (Km) 6, pada hari Sabtu, (5/12).
Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau agar semua pihak turut menolak, melawan dan melaporkan dugaan pelanggaran politik uang (money politics), karena aturan sanksinya telah ada di dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa “setiap orang di larang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana 72 bulan dan 1 milyar.”
Baca juga: Bawaslu Kota Tanjungpinang Gandeng Perguruan Tinggi Awasi Pilkada 2020
Bawaslu Kota Tanjungpinang juga menghimbau selama masa tenang mulai dari tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2020 agar tidak ada yang melakukan kampanye. Karena jika ada yang melakukan hal ini telah melanggar aturan yang berlaku, maka ada sanksi pidana, yang secara tegas diatur dalam Pasal 187 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp100 ribu.”
Baca juga: Bawaslu Kota Tanjungpinang Adakan Bimtek Pengawasan Kampanye Media
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang mengakhiri acara media Gethering mengatakan mari kita semua menciptakan pemilu berintegritas sehingga terciptanya Pemimpin yang berkualitas.
(Redaksi)





