
INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja lebih optimal, dengan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga mampu mengantisipasi tantangan perlindungan saksi dan korban yang makin kompleks.

Hal tersebut tercantum dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan LPSK, yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Rapat digelar dengan kehadiran fisik dan virtual.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga meminta LPSK memperkuat kapasitas seluruh SDM khususnya yang terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap pemberian pelayanan dan perlindungan saksi serta korban.
“Penguatan kapasitas SDM tersebut dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi,” ujar Herman.
Kesimpulan ketiga, Komisi III meminta LPSK lebih proaktif memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, terutama kasus yang menarik perhatian publik, khususnya narkotika. Dalam RDP ini juga sempat di singgung soal kewenangan LPSK. Menurut Herman, kewenangan LPSK dapat diperluas.
“Boleh saja kewenangan diberikan kepada LPSK namun harus dikelola dengan sangat hati-hati,” kata Herman.
Namun politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini cukup khawatir, dengan pemberian kewenangan yang besar tanpa pengelolaan dengan hati-hati, dapat memunculkan potensi korupsi baru. Ia memahami paparan LPSK dalam RDP tersebut yang meminta dukungan Komisi III karena lembaga tersebut membutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk menunjang kinerja.
“LPSK meminta agar fungsi dan kewenangan di perluas karena situasi dan kebutuhan yang ada. Namun, (kewenangan yang diperluas) harus dikelola dengan sangat hati-hati karena dapat munculkan korupsi baru,” ungkap Anggota Dewan dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini.
@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34530/t/Komisi+III+Meminta+LPSK+Bekerja+Lebih+Optimal
(Redaksi)