
INTINEWS.CO.ID, DAERAH – Bekasi, sosialisasikan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada para Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK), Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) gelar konsolidasi di Sekretariat FSPMI Bekasi, Rabu (26/2/2020).
Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB di hadiri pula seluruh Pengurus PC dan Ketua PUK SPEE. Kegiatan rutin ini, di pimpin langsung Ketua H. ABDUL Bais dan Sekretaris PC SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi, Slamet Bambang Waluyo.
Baca juga: Aspirasi Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Fokus konsolidasi kali ini adalah sosialisasi dampak buruk di berlakukannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja terhadap pekerja. Bidang Advokasi PC SPEE, Ali Yamin, SH., memaparkan secara gamblang poin-poin apa saja yang bisa merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja dengan di berlakukannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
“Secara detail banyak sekali pasal di UU No 13 tahun 2003 yang di hilangkan dan beberapa yang di tambahkan dalam draft RUU Omnibus ini. Dalam hard copy yang teman-teman pegang ada semua. Kita akan sampaikan point-point umumnya saja yang berdampak buruk terhadap kita kaum pekerja”, ujar Ali Yamin.
Baca juga: Pemerintah Resmi Ajukan RUU Cipta Kerja ke DPR RI
Berikut ini beberapa dampak buruknya;
- Hilangnya upah minimum,
- Hilangnya pesangon,
- Outsourcing bebas diterapkan di core bisnis,
- Kerja kontrak tanpa batasan waktu,
- Waktu kerja yang eksploitatif,
- TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia,
- Pekerja mudah di PHK,
- Jaminan sosial terancam hilang, dan
- Sanksi pidana hilang.
Baca juga: Mogok Kerja
“Jadi cara menyikapi ini hanya satu kata,Lawan!”, sambung Ali Yamin.
(Redaksi).