INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Heboh nya khalayak ramai soal isi kemasan minyak goreng “MINYAKITA”. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Ekspose hasil pengawasan pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia, tertemukan modus kecurangan baru.

Perihal ini diketahui dari situs web https://www.kemendag.go.id/berita/foto/mendag-pimpin-ekspose-hasil-pengawasan-pabrik-minyakita-di-karawang-jawa-barat, berikut ini kutipannya:
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13 Mar).
Baca juga: Masyarakat Cerdas Sebagai Konsumen, Ketua Baru BPSK Kota Tanjungpinang
Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan PT AEGA sebagai salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak. Modus baru yang terungkap yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA.
Selain itu, PT AEGA didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, izin edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: OJK Diminta Bekerjalah Maksimal Memberikan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng, serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton. Semua barang bukti tersebut kini berada diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Mendag memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didamapingi oleh:
- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang;
- Direktur Tertib Niaga, Mario Josko;
- Direktur Metrologi, Sri Astuti;
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat, N.M. Kusuma Dewi.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)