INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Keadilan untuk Jurnalis Juwita yang diduga korban femisida dan pembunuhan berencana oleh oknum Kelasi Satu Jumran, yang ditemukan tidak lagi bernyawa di tepi jalan, di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel (Kalimantan Selatan), pada 22 Maret 2025 yang lalu.

Apakah Jumran merupakan pelaku tunggal pada dugaan pembunuhan berencana tersebut? Hal yang menjadi misteri bagi publik
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus memantau proses hukum kasus pembunuhan terhadap Juwita, yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Berulah, Aliansi Wartawan Kepri Akan Ungkap Yang Palsu Menutupi Yang Asli
Silahkan baca dibawah ini yang merupakan Keterangan Pers Nomor : 32/HM.00/VI/2025 Tanggapan Komnas HAM atas Putusan Pengadilan Militer Banjarmasin atas kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita.

Pernyataan sikap Pers INTINEWS.Co.Id peduli KEADILAN untuk JURNALIS JUWITA yang diduga KORBAN FEMISIDA Dan PEMBUNUHAN BERENCANA, ungkap dugaan adanya pelaku lain, dan hukum seberat-beratnya semua pelaku!!!
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)




