INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Kawal kasus kekerasan seksual dan pastikan pemulihan korban kasus kekerasan seksual dilakukan oknum dokter residen spesialis anestesi terhadap keluarga pasien. Sungguh perbuatan oknum dokter yang tercela, biadab, dan mencoreng dunia kesehatan di negera ini.

Terkait perihal tersebut, berikut ini kutipan dari siaran pers Nomor: B-89/SETMEN/HM.02.04/4/2025;
Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada hari Senin (14/4), menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen spesialis anestesi terhadap keluarga pasien.
Dalam kunjungannya, Wamen PPPA memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada korban dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.
“Kami mendorong agar pelaku kekerasan seksual diberi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan seksual bukan sekadar soal oknum bermasalah, dampaknya jauh lebih luas, terutama bagi korban setelah kejadian berlangsung. Pemulihan psikologis jangka panjang sangat penting. Trauma akibat kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan korban jika tidak segera ditangani. Karena itu, fokus kita bukan hanya pada hukuman bagi pelaku, tapi juga pada bagaimana korban bisa pulih dan bangkit dari trauma. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Wamen PPPA.
Wamen PPPA menekankan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan psikologis korban. Ia mengingatkan kasus seperti ini hanyalah permukaan dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
“Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama, beberapa waktu lalu kita mendengar kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, penumpang angkutan KAI dan saat ini dilakukan oleh dokter. Semua harus ditindak agar tidak terulang. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi dan Kota Bandung, Polda Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pendampingan hukum bagi korban untuk mengawal, mendampingi dan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi. Upaya pendampingan yang dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. Hal ini tentunya memerlukan kerjasama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,” kata Wamen PPPA.
Wamen PPPA juga meminta agar masyarakat selalu waspada. Tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mempergunakan profesinya untuk dalih melakukan kejahatan.
“Selama kunjungan tadi, kami memeriksa langsung lokasi kejadian yang ternyata merupakan area belum siap digunakan dan dalam kondisi belum diserahterimakan ke pihak RSHS, hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terindikasi sudah direncanakan,” ujar Wamen PPPA.
Baca juga: Profesi Tenaga Kesehatan
Lebih lanjut, Wamen PPPA mendorong masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti:
- UPTD PPA,
- UPT Bidang Sosial,
- Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat,
- Kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.
“Bagi siapa pun yang menjadi korban, melihat, ataupun mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Wamen PPPA.
Setelah melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Wamen PPPA melanjutkan kunjungannya ke UPTD PPA Jawa Barat dan Polda Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang terjadi di RSHS, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jawa Barat.
(Redaksi/RP)