Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. Bagaimana pelayanan kesehatan dijalankan secara profesional oleh para tenaga kesehatan? sehingga ini adalah suatu yang penting untuk mengenal tenaga kesehatan, baik itu mengetahui peran dan fungsi masing-masing profesi tenaga kesehatan tersebut. dalam melayani masyarakat.

Dalam Regulasi mengenai Tenga Kesehatan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan.

Baca juga: Hutan Wakaf Sinergi Kemenang Dan KLHK

Pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal I, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengertian:

  • Sumber Daya Manusia Kesehatan.
    Adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
  • Tenaga Medis.
    Adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gtgr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
  • Tenaga Kesehatan.
    Adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Klasifikasi bermacam Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku, Tenaga Kesehatan di Indonesia dikelompokkan beberapa kategori utama, penjelasan setiap jenis tenaga kesehatan:

  1. Tenaga Medis
    Kelompok ini mencakup Dokter umum, Dokter spesialis, dan Dokter gigi. Mereka bertanggung jawab atas diagnosis, pengobatan, serta tindakan medis yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga promotif.
  2. Tenaga Keperawatan
    Tenaga keperawatan mencakup Perawat dan Bidan. Perawat memiliki peran vital dalam merawat pasien secara holistik, sementara bidan berfokus pada kesehatan ibu dan anak, termasuk persalinan.
  3. Tenaga Kefarmasian
    Apoteker dan Teknisi farmasi tergolong dalam kategori ini. Mereka bertugas mengelola obat-obatan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsultasi terkait penggunaan obat secara tepat.
  4. Tenaga Kesehatan Tradisional
    Diatur secara resmi dalam regulasi, tenaga kesehatan tradisional meliputi praktisi pengobatan alternatif yang berbasis budaya atau tradisi, seperti akupuntur atau pengobatan herbal, yang telah mendapatkan izin praktik.
  5. Tenaga Kesehatan Lainnya
    Kategori ini mencakup Tenaga gizi, Kesehatan lingkungan, Radiografer, Teknisi laboratorium, hingga Tenaga rekam medis. Meskipun sering kali tidak terlihat di garis depan, peran mereka sangat krusial dalam memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan lancar.

Baca juga: Marak Penambangan Ilegal Pasir Darat Di Kabupeten Bintan Pada Pemerintahan Akhir Era Kepemimpinan Jokowi

Berbagai macam Tenaga Kesehatan punya kontribusi yang spesifik, yang sangat mendukung keberlanjutan sistem pelayanan kesehatan, diantaranya:

  • Tenaga Medis; Dokter Spesialis berperan dalam menangani kasus-kasus kompleks yang membutuhkan keahlian khusus, seperti operasi atau pengobatan penyakit kronis.
  • Tenaga Kefarmasian; Peran apoteker tidak hanya sekadar meracik obat, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat yang aman dan efektif.
  • Tenaga Keperawatan; Bidan membantu mengurangi angka kematian ibu dan bayi melalui program-program kesehatan ibu hamil.
  • Tenaga Kesehatan Tradisional; Praktisi kesehatan tradisional yang telah terakreditasi memberikan alternatif pengobatan berbasis herbal yang sering kali lebih terjangkau.

Sangat dibutuhkannya profesi Tenaga Kesehatan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Redaksi/Yanto)