INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Kenapa di Negara ini perbuatan korupsi tidak buat orang takut? Ini lah Terduga koruptor proyek di Kota Tanjungpinang.

Perihal ini diketahui dari siaran pers Nomor: PR–05/L.10.10.2/Dek.1/05/2024, sebagai berikut:
TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEGIATAN PEMBANGUNAN POLDER PENGENDALI BANJIR KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU OLEH PELAKSANA PEKERJAAN PT. BELIMBING SRIWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2021 ATAS NAMA TERSANGKA IR. KASUMA ARMANINATA DAN PESRIZAL, ST.
Bahwa hari Selasa, Tanggal 28 Mei 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda, Gg. Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau oleh Pelaksana Pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya Tahun Anggaran 2021.
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 2 (dua) berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang terdiri atas nama tersangka IR. KASUMA ARMANINATA dan PESRIZAL, ST.

Bawa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gg. Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, oleh Pelaksana Pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya Tahun Anggaran 2021 kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 931.751.880 (Sembilan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah)
Bahwa tersangka IR.KASUMA ARMANINATA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Upacara Peringatan HUT PERSAJA Ke-73 Dipimpin Wakajati Kepri
Bahwa tersangka PESRIZAL, ST, selaku fungsional Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Batam disangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Tersangka IR. KASUMA ARMANINATA ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 16 Juni 2024 dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
Bahwa ia Tersangka PESRIZAL, ST, ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 16 Juni 2024 dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT–663/L.10.10/ Ft.1/05/2024, Tanggal 28 Mei 2024.
Tanjungpinang, 28 Mei 2024
Plh.KASI INTELIJEN
RD AKMAL, S.H., M.H
JAKSA MADYA NIP 19800419 200603 1 001
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)