INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Kasus Dugaan TPPU Dengan Tindak Pidana Asal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang.

Kasus Dugaan TPPU Dengan Tindak Pidana Asal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penegakan hukum yang ‘tajam’ ke pelaku korupsi. Untuk kali ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Perihal ini diketahui berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR 2–/L.10.10.2/Dek.1/5/2024, sebagai berikut;

Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana asal Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023.

Baca juga: Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada hari Selasa, Tanggal 07 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus, telah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana asal Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk dilaksanakan penuntutan.

Bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama tersangka ARIF FIRMANSYAH dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: B–742/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 06 Mei 2024.

Baca juga: Kinerja Kejaksaan Yang Berdasarkan Manfaatnya Kepada Masyarakat

Bahwa terhadap Tersangka ARIF FIRMANSYAH diduga melanggar: Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucain Uang.

Tanjungpinang, 07 Mei 2024
KASI INTELIJEN

ttd

DEDEK SYUMARTA SUIR, SH.,M.H
JAKSA MUDA NIP 19860327 201012 1 001

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)