
INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Selasa 19 Januari 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan jadwal yang tertera:
- pada Selasa (19/1/2021) akan dilakukan pemeriksaan pada 10 (sepuluh) orang saksi, dan
- 10 (sepuluh) orang saksi di hari Rabu (20/1/2021).
Adapun 20 (dua puluh) orang saksi merupakan Pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.
Baca juga: Bisri Kadis Kesehatan Kepri Jawab, Rosydi Ketua GMPK Kepri Membongkar
Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.
Kegiatan Tim Jaksa Penyidik sejak 18 Januari 2021 – 20 Januari 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan).
@Sumber berita, https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=17345&hal=1
(Redaksi).





