
INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Pemerintah Provinsi KEPRI, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehubungan dengan adanya peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang membuat surat kedapa instansi-instansi untuk langsung turun melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan Pemerintah.
Ajakan BPPD ini tertuang di surat nomor: 360/101/BPBD-SET. 03/2020, perihal permohonan personil patroli bersama, surat tertanggal 17 April 2020, dan di tanda tangani oleh Budiharto, S.Sos (Pembina Tk.I/IV.b) Plt. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepualau Riau.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa masih ditemukannya masyarakat yang berkumpul, berjualan dan tidak mematuhi anjuran pemerintah serta aktivitas diluar rumah yang masih tinggi.
Di surat itu juga mengatakan bahwa untuk tahap awal bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan Pemerintah maka akan dilakukan tindakan penyemprotan. Kendaraan yang dipakai untuk penyemprotan tersebut adalah Mobil Pemadam Kebakaran yang telah diminta melalui Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Tanjungpinang.
Adapun instansi-instansi dalam surat tersebut kepada:
- Kapolres Tanjungpinang
- Dansubdenpom 161/I Tanjungpinang
- Danpomal Lantamal IV Tanjungpinang
- Danpoma AU Lanud Tanjungpinang
- Kasatpol PP Kepri
- Kasatpol PP Tanjungpinang
- Kadishub Provinsi Kepri
- Kadishub Kota Tanjungpinang
(Redaksi).





