INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTIM – Pentingnya memasang sebuah papan nama pemilik tanah supaya tidak terjadi masalah di masa mendatang dan dapat diketahui oleh khalayak ramai. Namun bukan secara main hakim sendiri merusak plang kepemilikan tanah yang dipasang kantor pengacara resmi Jifffry V.W. Umboh, SH&Associates.
Apakah boleh melakukan perusakan secara semena-mena? Bukankah Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum? Bila ada pihak merasa sebagai pemilik yang berhak, maka harus didahului gugatan perdata sengketa kepemilikan untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya dari bidang tanah tersbut. Bukan secara main hakim sendiri merusak plang kepemilikan tanah yang dipasang kantor pengacara resmi.
Plang kepemilikan tanah yang dipasang kantor pengacara resmi Jifffry V.W. Umboh, SH&Associates kembali menjadi sorotan setelah diduga dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab. Tindakan ini memicu langkah tegas dari kuasa hukum pemilik lahan, Kantor Advokat&Konsultan Hukum Jifffry V.W. Umboh, SH&Associates, yang berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Baca juga: Melawan Lupa Hak Rakyat Desa Di Kabupaten Barito Utara
Menurut keterangan Jifffry V.W. Umboh, SH, selaku kuasa hukum Bapak Hadiansyah, plang tersebut dipasang lokasi tanah bertempat di Jalan Batu Cermin, RT.07, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda utara, yang bertujuan untuk menegaskan kepemilikan atas lahan yang saat ini diklaim oleh pihak lain. Namun, tidak lama setelah dipasang, spanduk ditemukan telah dirusak dan bahkan menghilang dari lokasi.
“Klien Kami memasang plang supaya diketahui khalayak ramai bahwa penanda tanah itu pemiliknya adalah mereka. Ketika ada yang merasakan tanah adalah miliknya jangan main hakim sendiri. Apakah perbuatan perusakan semena-mena diperbolehkan di Negara ini? Bagi yang merasa dirinya yang punya tanah itu ya silahkan ajukan ke pengadilan, bukan merusak properti. Sebagai Pengecara/Kuasa Hukum/Advokat resmi ini perbuatan sewenang-wenang. Saya tidak bisa membiarkan perbuatan sewenang-wenang ini. Dengan tegas harus Saya jaga harga diri Kantor Pengecara resmi dan sebagai Anggota PERADI tidak boleh kalah dengan perbuatan barbar dalam bentuk apapun itu,” tegas Jifffry Umboh, SH.
Lanjut Jiffry Umboh, SH,
“Atas kejadian tersebut, Bapak Hadiansyah bersama ahli waris kembali memasang Plang baru pada hari Senin (16 Desember 2024),” terang Jiffry
Baca juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang 2023 Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah
Kepada awak media ini Kuasa hukum menilai bahwa tindakan pengrusakan dan penghilangan spanduk ini bisa dikenakan perbuatan melawan hukum, Aparat Hukum bisa mengenakan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain, serta berpotensi terkait dengan upaya menghilangkan barang bukti dalam sengketa lahan tersebut.
“Kami menduga ini bukan sekadar pengrusakan biasa, melainkan ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti yang bisa memperkuat posisi hukum Klien Kami. Perbuatan barbar tidak bisa di beri toleransi di negara hukum,” ungkap Jifffry Umboh.
Kuasa hukum Bapak Hadiansyah memastikan pihaknya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, Kami mempercayakan kepada pihak Kepolisian, dan harapan Saya pihak Kepolisian dapat dengan sesegera mungkin, agar tindakan ini dapat diusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab dan diproses secara hukum.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Perbuatan ini melanggar hukum, perbuatan main hakim sendiri, bagaimana jadinya negara ini jika yang begini dibiarkan di negara ini?,” ujar Jifffry.
Dalam pernyataannya, Jifffry V.W. Umboh, SH, berharap semua pihak yang merasa keberatan terkait kepemilikan lahan dapat menempuh melalui pengadilan.
“Saran Saya kepada publik, jika terjadi begini jangan main hakim sendiri, ajukan ke Pengadilan jika merasakan tanah tersebut adalah tanah Kamu, Kamu siapkan data lengkap lalu ajukan ke pengadilan. ingat Jalur hukum adalah proses cara terbaik,” tutup Jiffry mengakhiri wawancara pada awak media ini.
(Redaksi/Syaril)