INTINEWS.CO.ID, NASIONALTanggal 29-30 Agustus 2025, massa di sejumlah Kota dan Kabupaten di Indonesia melakukan aksi demonstrasi yang membuat kerugian tidak saja dari materiil dan korban luka saja, bahkan aksi demo tersebut ada yang menelan korban jiwa. berikut ini update demo korban jiwa demonstrasi dari tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2025.

Update Korban Jiwa Demonstrasi Dari Tanggal 29 Sampai Dengan 30 Agustus 2025
Tangkapan layar di aplikasi TikTok oleh Ogi “Jhengghot”

Tampak dari “Live” para pengguna media sosial (medsos) khususnya aplikasi TikTok beberapa aksi demonstrasi Tanggal 29 dan 30 Agustus 2025 disejumlah daerah terjadi kericuhan. Bukan hanya melempar benda saja, vandalisme, bahkan aksi pembakaran, dan penjarahan di beberapa rumah Anggota DPR RI (Ahmad Sahroni dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Utama atau yang dikenal dengan nama Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Eko Hendro Purnomo yang dikenal dengan nama Eko Patrio dari PAN) terlihat langsung dari tayangan Live TikTok tersebut.

Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Berulah, Aliansi Wartawan Kepri Akan Ungkap Yang Palsu Menutupi Yang Asli

Pada tanggal 30 Agustus 2025 kuran lebih pukul 20.00 WIB, awak media ini pun merasakan Live di TikTok sudah tidak bisa dilihat lagi, sampai berita ini diturunkan Live di TikTok masih “Off“.

Update korban jiwa demonstrasi dari tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2025 yang dikutip dari situs web https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250830185908-20-1268324/update-bpbd-makassar-mahasiswa-tewas-total-korban-jiwa-4-orang, sebagai berikut;

“Demonstrasi di Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. Fadli menyatakan, berdasarkan data BPBD Makassar, dalam peristiwa tersebut empat orang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 3 orang luka ringan. Selain Rusdamdiangsyah, korban tewas adalah Staf humas DPRD Makassar Muh Akbar Basri, rekannya Sarinawati (26), dan Syaiful (43)”

Baca juga: Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan Menuntut Ansar Ahmad Gubernur Kepri

Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada Pasal 28E. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

UU 9/1998 ini mengatur bentuk, cara, dan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sebagai perwujudan hak asasi manusia dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, serta menetapkan batasan-batasan agar penyampaian pendapat tersebut dilakukan secara bertanggung jawab. UU 9/1998 membagi bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan:

  1. Unjuk rasa atau demonstrasi;
  2. Pawai;
  3. Rapat umum; dan atau
  4. Mimbar bebas.

Penyampaian pendapat tersebut juga mempunyai tata cara yang harus diperhatikan.

Walaupun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012, antara lain:

  1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
  2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
  3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
  4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
  5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan

Sampaikan aspirasi dengan damai. #SaveIndonesia.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)