INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Kepala BPK Wilayah IV Jumhari, S.S., M.Hum, dan Kasubbag Umum Hariadi, S.S., MA, komitmen menjalankan reformasi birokrasi, wilayah bebas korupsi, trasparan dan melayani. Keseriusan mengimplementasikan perihal ini disampaikan pada hari Selasa, (20 Juni 2023).
Wilayah kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV mencakup Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). BPK Wilayah IV yang dulunya bernama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), mulai tahun 2023 ini mempunyai cakupan tugas dan fungsi lebih luas yaitu, urusan nilai dan cagar budaya. BPK Wilayah IV merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam menahkodai Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Jumhari, S.S., M.Hum, berkomitmen untuk menjadikan kantor yang diamanahkan kepadanya menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Komitmen tersebut didukung penuh oleh Hariadi, S.S., MA, Kasubbag Umum BPK Wilayah IV.
Pembangunan zona integritas WBK/WBBM sesuai:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah”
Reformasi birokrasi menurut Kepala BPK Wilayah IV Bapak Jumhari, S.S., M.Hum, merupakan salah satu langkah strategis untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
“Melayani masyarakat secara cepat, mudah, tepat dan profesional. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Pencapaian baik itu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan peningkatan pelayanan publik,” terang Bapak Jumhari, S.S., M.Hum, kepada Awak media ini, (20/6).

Bentuk komitmen tersebut telah dibuat dengan program-program kerja Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV yang telah disampaikan kepada awak media melalui konfrensi pers yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Hal ini dilakukan untuk menjaga layanan yang jujur dan bersih, menghindari perilaku korup atau berbuat korupsi. Kepala BPK Wilayah IV Bapak Jumhari, S.S., M.Hum menjelaskan bahwa ada banyak pelaku pelestarian kebudayaan baik itu perorangan, kelompok, sanggar, komunitas dan lain-lainnya itu merupakan stakeholders yang harus dilayani sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV. Sehingga dalam mengemban amanah untuk melayani masyarakat pelestarian kebudayaan dengan program-program kerja tersebut diantaranya beberapa events (acara) festival, fasilitasi terhadap komunitas budaya yang berbentuk bantuan uang tunai langsung untuk kegiatan pelestarian budaya.
Baca juga: Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Kepri Dan Riau Tahun 2023 BPK Wilayah IV
Terkait dengan bantuan fasilitasi, Bapak Jumhari, S.S., M.Hum, menghimbau agar komunitas budaya mengajukan proposal kegiatan. Untuk informasi dan juknis proposal dapat dilihat di media sosial (Medsos) Instagram, akun BPK Wilayah IV. Pengajuan proposal tahap I (Pertama) akan tutup tanggal 31 Juni 2023. Pak Jumhari, S.S., M.Hum, menegaskan pengelolaan bantuan fasilitasi ini dilaksanakan secara transparan.
“Bila komunitas mengajukan proposal yang sesuai dengan ‘tusi’ kantor dan persyaratannya lengkap, Insya Allah, Kita fasilitasi,” ungkap Kepala BPK Wilayah IV, Pak Jumhari, S.S., M.Hum.
Lanjut Pak Jumhari, S.S., M.Hum, menegaskan komitmennya dengan meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi kegiatan pelestarian kebudayan. Bila seandainya ada oknum pegawai atau yang mengatasnamakan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV saat melaksanakan kegiatan di lapangan melakukan pelanggaran peraturan/perundangan yang berlaku silahkan laporkan ke kantor BPK Wilayah IV, dan akan di tindak tegas.
“Bila ada rumor/isu yang beredar, seperti untuk mendapatkan bantuan fasilitasi harus ada koneksi khusus dengan pegawai atau pengelola, atau bagi yang mendapatkan bantuan nanti ada uang terimakasih atau imbal jasa, dan isu-isu lainnya, maka semua itu tidak benar!. Bantuan yang disetujui akan di transfer langsung ke rekening komunitas budaya tanpa potongan apapun. Namun jika ada oknum pegawai BPK WIlayah IV seperti tidak menyerahkan penuh hak stakeholder yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan, laporkan ke Saya, akan Saya tindak tegas sesuai pelanggarannya itu!. Lalu, jika mendapatkan isu/rumor apa? dan mendapatkan isu itu dari siapa? bisa langsung memberitahukan ke kantor BPK Wilayah IV, di jalan Pramuka, No. 7, Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” jelas Kepala BPK Wilayah IV agar untuk diketahui masyarakat atas komitmennya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
Menutup wawancara, Kasubbag Umum BPK Wilayah IV Bapak Hariadi, S.S., MA, yang mendampingi Kepala BPK Wilayah IV Jumhari, S.S., M.Hum, mengatakan kepada Awak media ini bahwa bahwa reformasi birokrasi tidak akan tercapai bila tidak ada komitmen yang kuat dari Pimpinan dan segenap Pegawai.
“Dengan mengedepankan sistem layanan yang transparan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi. Reformasi birokrasi tidak akan tercapai bila tidak ada komitmen yang kuat dari Pimpinan dan segenap Pegawai. Menjadikan zona integritas, bebas dari korupsi itu mutlak diimplementasikan secara bersama. Seperti memberikan pelayanan fasilitasi dapat terlayani dengan baik dan program yang dijalankan sesuai tusi sehingga program pelestarian kebudayaan dapat terasa kehadirannya. Membangun profesionalitas baik itu penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutup Kasubbag Umum BPK Wilayah IV Bapak Hariadi, S.S., MA.
(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)





