NASIONAL, UP DATE

1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Keadilan restoratif atau Restorative Justice bisa dikatakan merupakan salah satu hal yang terbaik yang dirasakan oleh rakyat dari kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi). Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MH, dengan 5 (lima) prinsip keadilan restoratif yang harus selalu diterapkan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Lagi, 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Foto, Kasi Penkum Kejati Kepri, (18/4).

Berikut ini siaran pers, nomor : PR – 321/034/K.3/Kph.3/04/2024,

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  

Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Kajati Kepri Teguh Subroto dan Jajarannya Sambangi Gubernur Kepri

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Baca juga: Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

Jakarta, 18 April 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andri W, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
E-mail: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!