INTINEWS.CO.ID, KOTA BATAM – Hak Jawab PT Citra Beton atas pemberitaan tidak tepat dan merugikan. Ungkap Pengacara PT Citra Beton bahwa PT Citra Beton tidak pernah mengaitkan Bapak Rizki Faisal di permasalahan hutang Saudara Remon dengan PT Citra Beton.

Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan hak seseorang/sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
Baca juga: Masyarakat Harus Tahu Keharusan Yang Mengaku Wartawan Itu Punya Uji Kompetensi Wartawan
PT Citra Beton yang beralamat di Sei Lekop, Kampung Becek, Kav. 20 Sagulung, Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melayangkan hak jawab atas pemberitaan tidak tepat dan merugikan, dengan pengacara PT Citra Beton yaitu Robby H.S Batubara, SH, Managing Partners RBA Lawyers, yang merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Awak media ini pun menghubungi Robby H.S Batubara, SH, melalui WhatsApp (WA), pada hari ini Kamis, 24 Juli 2025. Robby H.S Batubara, SH, memberikan statements;
“PT Citra Beton sama sekali tidak pernah dimintakan Klarifikasi atau di wawancara oleh pihak Mediacybernews.com terkait pemberitaan hutang Saudara Remon. Selain itu Klien kami tidak pernah mengaitkan permasalahan hutang Saudara Remon dgn PT Citra Beton dengan Bapak Rizki Faisal”
Lanjut Robby H.S Batubara, SH,
“Klien kami sangat menyayangkan penyebutan nama Bapak Rizki Faisal walaupun dengan pengunaan kata “diduga”. Namun pemberitaan tersebut terkesan tendensius dan merugikan kepentingan hukum klien kami,” ungkap Robby H.S Batubara, SH.
Menutup pembicaraan Robby H.S Batubara, SH, mangatakan bahwa RBA Lawyers saat ini telah menyiapkan langkah-langkah Non-Litigasi maupun Litigasi atas pemberitaan di Mediacybernews.com.

Dibawah ini foto tangkapan layar di surat PT. Citra Beton nomor: 433/CB-VII/2025, perihal “Hak Jawab Atas Pemberitaan Tidak Tepat Dan Merugikan” yang di halaman 2. Sumber surat dari Robby H.S Batubara, SH. Foto tangkapan layar oleh Ogi “Jhengghot” (24/7).
Baca juga: Wartawan Dengan Kode Etik Jurnalistiknya Jadi Benteng Dan Melindungi Masyarakat Dari Hoaks
Berikut ini “Mukadimah” terkait belum punya atau sudah punya berbadan hukum Indonesia, telah mengikuti Dewan Pers (DP) dan mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ), serta mematuhi Perundangan dan Peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Dalam media cetak atau online atau kantor berita yang sebagai perusahaan Pers Nasional artinya punya berbadan hukum Indonesia, mematuhi Peraturan Dewan Pers, Kode Etik Jurnalis (KEJ), dan UU/Peraturan yang berlaku di Indonesia, maka keberlakuan UU Pers sebagai Lex Specialis, sehingga jika terdapat berita dari perusahaan pers nasional yang merugikan, seperti fitnah atau tidak fakta atau pencemaran nama baik, maka mengacu pada ketentuan dalam UU Pers.
Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.
Hal tersebut diterangkan dalam lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.
UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).
Dalam hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya. Terhadap pemberitaan media siber, maka berlaku pula ralat, koreksi, dan/atau hak jawab yang wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab beserta waktu pemuatannya.
Hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia (Pers Nasional), dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Adapun, pers nasional yang tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Selain mekanisme hak jawab atau hak koreksi, pihak yang dirugikan dapat mengadukan pers yang bersangkutan ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu, kemudian aduan akan diselesaikan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi, dan atau adjudikasi. Jika mediasi tidak mencapai sepakat, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.
Pers sebagai pihak teradu wajib melaksanakan isi pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers dan wajib memuat atau menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi di media bersangkutan. Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Pada media elektronik/siber (online) yang tidak punya berbadan hukum Indonesia maka tidak masuk sebagai Lex Specialis (UU Pers) seperti yang diterangkan di atas, terserah Pengacara mau atau tidak media elektronik/siber (online) yang tidak punya berbadan hukum Indonesia “dikenakan” UU ITE atau yang lainnya.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)





