INTINEWS.CO.ID, PERS RILIS – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus periksa 1 orang saksi terkait perkara komoditi emas.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Siaran Pers Nomor: PR–593/106/K.3/Kph.3/05/2023, Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait perkara komoditi emas.
Rabu 24 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Saksi yang diperiksa yaitu IWL selaku Direktur PT Royal Raffles Capital, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1).
Jakarta, 24 Mei 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi,
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH./Kasubid Kehumasan
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
@Sumber Berita, https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/kejaksaan-agung-memeriksa-1-orang-saksi-terkait-perkara-komodit-fe7c0
(Redaksi)