Si Tuan Manis, gambar Ogi “Jhenggot”/INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI Menurut Undang‑Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Bab I, Pasal 1 nomor (1), “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku”. Lalu, apakah ada sanksi kepada orang yang ‘memasung’ demokrasi di Indonesia yang merupakan negara yang menganut sistem demokrasi?.

Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia, karena itu demokrasi perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. konsepsi hak asasi manusia dan demokrasilah yang paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan. Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara.

Baca juga: Gubernur H Ansar Ahmad Memperingati Kepala OPD Pemprov Kepri Jangan Korupsi

Dan salah satu hak rakyat berdemokrasi tersebut, diwujudkan masyarakat di Provinsi Kepri khususnya yang di Kota Tanjungpinang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan terpasangnya beberapa spanduk yang bertuliskan perihal ‘kebijakn’ Gubernur. Salah satu tulisan spanduk yang di pasang bertuliskan:

“Wahai Tuan Gubernur. Kalau Orang baik tak mengingatkan Gubernur,

Maka Orang jahat yang akan Memerintah Kepri”

Viral banyaknya Spanduk-spanduk Aspirasi Anak Negeri Sini, pada hari ini Sabtu 23 Oktober 2021 yang tepasang di beberapa sudut jalan di Kota Tanjungpinang, yang diketahui sebelumnya ada beberapa spanduk “ukuran kecil” juga terpasang di beberap tempat di kota Tanjungpinang. Apakah ini menandakan masyarakat sudah terbuka mengetahui akan sosok sebenarnya Ansar Ahmad sehingga jemu akan semua ‘manisnya’ dari Ansar Ahmad?.

Rakyat berbicara melalui spanduk, apakah Ansar Ahmad itu pemimpin yang ‘tertutup’ atau ‘alergi’ akan hal menenerima langsung aspirasi rakyat seperti tentang Pejabat yang dipilihnya (staff Pemprov dan Khusus Gubernur), kebijakan dan tanggung jawabnya sebagai Gubernur Kepri?. Lidah tak betulang, Bukankah belum lupa dari ingatan kita ketika masa pilkada kemeran usai ada ucapan “Dia, Gubernurnya masyarakat Kepri”?.

Viral Spanduk Aspirasi Anak Negeri Sini. Aspirasi Masyarakat jangan di bungkam. Foto dokumentasi INTINEWS.co.id

Menjadi suatu mungkin ada benarnya mengeluarkan aspirasi melalui spanduk seperti itu. Karena beberapa hari sebelum spanduk-sapanduk ini terpasang, Pemred www.intinews.co.id sudah mencoba beberapa kali untuk upaya konfirmasi kepada Ansar Ahmad baik kerumahnya langsung atau pun ke kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri. Padahal upaya konfirmasi itu diantaranya terkait hal seperti isi di spanduk-spanduk tersebut, sudah diungkapkan Pemered www.intinews.co.id langsung kepada Ansar Ahmad ketika bertemu Ansar Ahmad mau masuk Lift di kantor Pemprov Kepri, yang sempat saling bersapaan, Pemered mengenalkan diri dan maksud/tujuannya, namun upaya konfirmasi itu tidak di tanggapi Ansar Ahmad dengan senyuman manisnya.

Bukankah menjadi suatu yang miris dan memalukan jika ada seseorang yang mengumbar mengakui dirinya sendiri seakan Pemimpin yang peduli dan dicintai masyarakatnya namun faktanya ‘Zonk’?.

Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Bapak Menteri Dalam Negeri, Para Pemimpin Penegak Hukum di Republik Indonesia, dan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di Provinsi Kepri, sesuai menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, di

  • Pasal 1, angka 5, 6, dan 7, sebagai berikut:
  1. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, antar kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
  3. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 3, angka 1, sebagai berikut:
  1. Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
  • d. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  • e. menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • f. menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
  • g. memelihara stabilitas politik;
  • h. menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
  • i. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Pasal 4, huruf a, b, c, d, e, f, sebagai berikut:  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
  • a. mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
  • b. meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
  • c. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
  • d. menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • e. mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • f. memberikan persetujuan tertulis anggota Dewan Perwakilan kabupaten/kota;
  • Pasal 9,
  • (2) Gubernur dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d melalui:
    a. pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
    b. pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
    c. usul pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri; dan
    d. pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Pasal 12, Dalam menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan membangun kehidupan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, gubernur melakukan upaya:
  • a. memelihara dan mempertahankan ideologi Pancasila;
  • b. pengembangan demokrasi;
  • c. menjaga kerukunan antarumat beragama; dan
  • d. melestarikan nilai sosial budaya.
  • Pasal 14, Dalam menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h, gubernur melakukan:
  • a. identifikasi etika dan norma yang hidup, berkembang, dan perlu dipertahankan di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
  • b. membangun etos kerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan etika dan norma sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  • Pasal 20,
  • (1) Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
  • (2) Pertanggungjawaban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam bentuk laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah.
  • (3) Pedoman laporan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
  • (4) Evaluasi mengenai laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Baca juga: Upaya TP-PKK Provinsi Kepri Berpartisipasi Menyukseskan Visi Dan Misi Gubernur Kepulauan Riau Dalam Membangun Kepri

Viral Spanduk Aspirasi Anak Negeri Sini. Jadilah pemimpin untuk kepentingan masyarakat negeri. Foto dokumentasi INTINEWS.co.id

Menilik Ansar Ahmad dalam hal mempertanggungjawabkan tugas/kewajibannya sebagai Gubernur Provinsi Kepri, banyak catatan “PR” yang menjadi pertanyaan, apakah Ansar Ahamd bekerja “SDM Unggul” sesuai menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2010?.

Proses penyidikan yang pernah ada, dalam dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pilgub) beberapa waktu lalu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang. dalam kasus ini dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tanjungpinang yang menerapkan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga dengan penetapan pasangan calon. Ya, khalayak tahu ketika itu Rahma memposisikan diri di garis Calon Gubernur mana?.

Namun keanehan, yang menjadi pertanyaan sampai saat ini, dimana Ansar Ahmad, pertanggungjawabannya dalam menjalankan tugas/kewajibannya sesuai menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2010 ketika ada pemberitaan dugaan “Perselingkuhan” yang viral dari media, tentang dugaan foto seorang wanita yang mirip Rahma dengan Pria yang bukan suami sah nya?.

Bukankah ada sumpah/janji menjadi Kepala Daerah?.

Lalu, soal kebijakan dan peraturan dari Rahma, Walikota Tanjungpinang yang dirasakan masyarakat Kota Tanjungpinang, kemanakah tugas dan kewajiban Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri?. Perihal Rahma, Walikota Tanjungpinang akan diungkapkan di berita www.intinews.coid.

Menjadi peratanyaan khalayak, terasa cepat soal Roby Kurniawan (yang merupakan anak kandung Ansar Ahmad)  terima SK Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, yang menggantikan Apri Sujadi di tahan KPK atas kasus dugaan korupsi, tapi belum mendapatkan ketetapan hukum tetap dari pengadilan/hakim. Namun di sisi lain, Dewi Kumalasari yang merupakan Istri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang menjabat Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, di Pergantian Antar Waktu (PAW). Dengan surat PAW yang ditandatangai Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto, tertanggal 9 Juni 2021, nomor surat B-583/GOLKAR/VI/2021, perihal menyetujui Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Riski Faisal dipromosikan kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri. Namun kok terasa lama, ada apanya ya?.

Pantun:

Juragan Tong Kosong Si Tuan berkumis,

Makan terasi sambil baca buku tentang klimis .

Jangan Si Tuan bermulut manis,

Hanya Kasih janji manis

Pemberitaan perihal pengungkapan seperti: mulai dari Ansar Ahmad selama menduduki sebagai Bupati di Kabupaten Bintan, persoalan penegakkan hukum era kepemimpinannya (di Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri), sampai dengan kinerja mereka yang di lantik Ansar Ahmad satu-satu akan ada di “Bagian selanjutnya”.

(Redaksi)