NASIONAL, SDM UNGGUL, UP DATE

SE Kapolri Terkait UU ITE Memiliki Semangat Konstruktif Terhadap Demokrasi Dan Hak Berekspresi Masyarakat Indonesia

15 Views
SE Kapolri,11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE.. Ilustrasi gambar INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai, Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

“Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi,” kata Heru dalam siaran persnya, Selasa (23/2).

Baca juga: Propam Harus Usut Tuntas Kasus Narkoba Oknum Polri Jangan Ada Kesan Penegakan Hukum Tajam Ke Bawah Namun Tumpul Ke Atas

Menurutnya, Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika. Bahkan ada salah satu pedoman di surat edaran tersebut yang perlu digaris bawahi yaitu mengenai perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.

“Poin-poin tersebut harus betul-betul dicermati, Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKB itu juga menilai permintaan maaf tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Itu merupakan hal penting, pasalnya untuk menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di nilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca juga: Kepada Yang Terhormat Calon Kapolri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo. M.Si., Sebagai Pimred Ini Harapan Saya

Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. Kesebelas poin tersebut adalah:

  • satu, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,
  • dua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalah dan dampak yang terjadi di masyarakat.
  • ketiga, mengedepankan upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
  • keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
  • kelima, sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
  • keenam, melakukan kajian dan gelar prakara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim atau Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
  • ketujuh Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
  • kedelapan, terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme.
  • kesembilan, korban yang tetap ingin perkaranya diajukan pengadilan namun tersangkanya telah meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
  • kesepuluh, penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
  • Terakhir (kesebelas), agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
@Sumber berita, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31945/t/Anggota+DPR+Nilai+SE+Kapolri+terkait+UU+ITE+Miliki+Semangat+konstruktif

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan